KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Harapan untuk memperoleh tunjangan profesi belum sepenuhnya dirasakan oleh YAF, salah satu guru ASN bersertifikasi yang mengajar Bahasa Inggris di SD Negeri 012 Sungai Pinang, Samarinda. Meskipun telah memenuhi seluruh kualifikasi dan menjalankan tugasnya sebagai pendidik, hingga kini hak tersebut belum diterima secara penuh.
YAF menjelaskan, sertifikat pendidik yang menjadi syarat utama penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah dia kantongi pada 2024. Statusnya sebagai ASN pun telah lama disandang sejak 2016, dengan latar belakang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris yang linear dengan sertifikasinya.
Namun, tunjangan yang seharusnya diterima justru belum dapat direalisasikan secara penuh. Hal itu terjadi karena jam mengajar yang diinput dalam sistem tidak terbaca sesuai.
“Secara profesi sudah terpenuhi. Sertifikasi sudah ada dan linear. Tapi di sistem, jam saya terbaca nol, sehingga tunjangan tidak bisa direalisasikan,” ujarnya, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Samarinda, Senin (30/3/2026).
Ia menuturkan, persoalan tersebut berkaitan dengan proses penginputan data di tingkat sekolah yang berdampak langsung pada sistem pusat. Menurutnya, ketepatan dalam pengelolaan data menjadi kunci agar hak guru tidak terhambat.
“Peran operator sangat penting. Kalau terjadi kesalahan input, dampaknya langsung ke hak guru,” katanya.
YAF menyebut, TPG yang belum diterimanya mencakup periode Juli hingga Desember 2025. Meski sempat ada perbaikan data dan sebagian pembayaran telah terealisasi pada periode sebelumnya, namun untuk semester tersebut hingga kini masih menunggu.
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan di tingkat sekolah terkait penempatan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai muatan lokal (mulok), yang turut memengaruhi keterbacaan jam mengajar dalam sistem. “Karena masuk mulok dan ada kebijakan di sekolah, akhirnya terbaca tidak sesuai di sistem,” ungkapnya.
Di sisi lain, YAF juga telah berupaya mencari solusi dengan mengajukan mutasi ke jenjang SMP agar dapat memenuhi beban mengajar yang lebih sesuai. Ia mengaku telah mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari rekomendasi sekolah hingga dinas terkait. Namun, proses tersebut belum dapat diselesaikan hingga tuntas. “Semua tahapan sudah dijalani. Tapi di tengah proses, ada permintaan agar tidak dilanjutkan,” katanya.
Saat ini, ia masih mengajar di sekolah asal dengan kondisi jam mengajar yang belum sepenuhnya mendukung pemenuhan syarat pencairan TPG. YAF berharap ke depan sistem dan kebijakan yang ada dapat lebih sinkron, sehingga tidak lagi menimbulkan kendala serupa bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi profesional. “Harapannya ke depan lebih tertata, supaya hak guru bisa terpenuhi dengan baik,” tutupnya. (mell)