KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur masih bisa digenjot dari sejumlah sektor yang dinilai belum memberikan penerimaan secara maksimal. Dua di antaranya adalah Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Upaya mengoptimalkan dua sumber tersebut kini masuk dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah. Perubahan aturan dinilai diperlukan agar mekanisme pemungutan bisa menyesuaikan dengan potensi yang ada di Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan peningkatan PAD tidak cukup hanya dengan mengandalkan sumber penerimaan yang selama ini sudah berjalan. Pemerintah perlu melihat kembali objek-objek pajak yang potensinya masih besar.
“Pendapatan itu ada sebenarnya dua yang penting, yang memungkinkan, satu pendapatan pajak alat berat dan juga yang berkemungkinan bisa dihasilkan besar itu menurut saya pajak air permukaan,” kata Hasanuddin Mas’ud usai memimpin Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026).
Hamas, sapaan akrabnya, menjelaskan PAP menjadi salah satu sumber yang dinilai masih memiliki ruang besar. Ia menyinggung aktivitas pertambangan dan perkebunan yang menggunakan air permukaan dalam kegiatan operasionalnya.
“Banyak tambang-tambang yang menggunakan air permukaan tidak bayar pajak untuk cuci batu bara. Setiap kebun-kebun itu banyak menggunakan air permukaan, tapi tidak pernah berpajak,” ujarnya.
Sementara untuk PAB, Hamas meminta pendataan tidak hanya menyasar alat berat yang bekerja di daratan. Ia menyinggung floating crane yang beroperasi di perairan sebagai salah satu objek yang perlu dilihat kembali potensi pajaknya.
“Yang dimaksud alat berat itu bukan hanya yang berjalan dan sebagainya. Di atas permukaan air yang ada floating crane itu juga pajak daerah sebenarnya,” tegasnya.
Besaran potensi penerimaan dari objek tersebut belum dihitung. Namun, Hamas menilai pendataan yang lebih luas dapat membuka sumber PAD baru bagi Kaltim.
Menurutnya, persoalan bukan semata pada objek pajaknya, tetapi juga bagaimana mekanisme pemungutannya berjalan. Karena itu, perubahan Perda dinilai menjadi kesempatan untuk memperbaiki aturan sekaligus memperjelas pelaksanaannya di lapangan.
Pembahasan perubahan Perda tersebut belum masuk pada keputusan akhir. DPRD Kaltim masih menunggu jawaban Pemerintah Provinsi terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umum.
Hamas berharap Gubernur Kaltim dapat hadir memberikan tanggapan langsung. Ia menilai kehadiran gubernur penting agar sejumlah persoalan yang muncul dalam pembahasan bisa dijelaskan secara langsung sebelum DPRD menentukan langkah berikutnya.
“Banyak yang dipertanyakan, perlu jawaban. Nah nanti pada perjalanan berikutnya mudah-mudahan Pak Gubernur bisa hadir memberikan tanggapan langsung terhadap beberapa pertanyaan,” katanya.
Jawaban Pemprov Kaltim akan menjadi bahan DPRD untuk melanjutkan pembahasan perubahan Perda pada pekan depan. Dari jawaban tersebut, DPRD akan melihat bagian mana yang perlu diperbaiki sebelum regulasi tersebut diubah.
Bagi Hamas, pembenahan aturan pajak pada akhirnya harus bermuara pada satu hal: memperbesar penerimaan daerah dengan memanfaatkan potensi yang memang dimiliki Kaltim.
“Jawaban dari pemerintah daerah kita tunggu minggu depan sebelum kita ubah Perda itu kalau memang memungkinkan,” tutupnya. (mell)