KALTIMVOICE.ID, MAHAKAM ULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mahakam Ulu menyebut potensi pajak daerah yang belum maksimal dipungut bukan berarti hilang, melainkan masih belum dapat dioptimalkan.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Mahakam Ulu, Lusiana Hiroh, mengatakan masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Kalau dikatakan hilang sih tidak sebenarnya. Untuk potensi pajak itu tetap ada, namun belum secara maksimal bisa dapat dipungut,” ujar Lusiana. Senin (10/8/2026).
Menurutnya, salah satu kendala utama berkaitan dengan dasar hukum pemungutan pajak. Pemerintah daerah harus memiliki aturan yang menjadi landasan sebelum melakukan pemungutan kepada wajib pajak.
“Nah, sementara dasar hukum itu sedang dalam proses untuk pemungutan pajak seperti contohnya, pajak dan retribusi,” jelasnya.
Lusiana menegaskan, potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi masih ada, namun belum seluruhnya dapat direalisasikan secara optimal karena proses penyusunan dasar pemungutan masih berlangsung.
Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai potensi penerimaan yang belum terdata secara maksimal. Menurutnya, kondisi tersebut lebih tepat disebut sebagai potensi yang belum tergarap secara optimal, bukan sebagai pendapatan daerah yang hilang.
Dengan adanya penyelesaian dasar hukum pemungutan, Bapenda Mahakam Ulu diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah ke depan. (mzhra/Adv1/mahakamulu)