KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2025 dan 2026. Catatan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk membenahi proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana, mengatakan ada beberapa bagian dalam perencanaan dua tahun sebelumnya yang perlu diperbaiki.
“Memang ada beberapa hal yang harus kita perbaiki ini di perencanaan kemarin, 2025, di 2026 itu yang kami temukan dan ini nanti yang sepakat akan kita perbaiki lebih baik untuk di 2027,” kata Andy usai rapat koordinasi pendalaman perencanaan, penganggaran, dan PBJ bersama Pemprov Kaltim serta DPRD Kaltim di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Rabu (23/9/2026).
Andy belum membeberkan secara rinci persoalan yang ditemukan KPK. Ia menyebut pembahasan tersebut masih ditempatkan dalam upaya pencegahan, dengan fokus memperbaiki proses sebelum penyusunan anggaran 2027 berjalan.
“Ada sih, tapi enggak saya ekspos,” ujarnya ketika ditanya mengenai temuan pada 2025-2026.
Perbaikan kemudian diarahkan pada proses perencanaan yang melibatkan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD). KPK turut menyoroti pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD agar penyusunannya tetap berada dalam mekanisme perencanaan yang sesuai.
“Perencanaan itu melibatkan DPRD sama OPD. Pokir itu harus seperti ini,” kata Andy.
Selain perencanaan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) juga menjadi bagian yang dibahas. Andy mengingatkan pelaksanaan PBJ harus mengikuti aturan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kalau PBJ kan ada aturan dari LKPP, itu harus sesuai dengan aturan LKPP. Di lapangan kadang-kadang memang ada yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
KPK berharap perbaikan itu menjadi bagian dari pembenahan untuk siklus anggaran berikutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan pertemuan bersama KPK tersebut menjadi bagian dari supervisi terhadap proses perencanaan dan penganggaran.
Menurutnya, supervisi itu dilakukan untuk melihat bagian-bagian yang perlu disesuaikan agar proses penyusunan anggaran tetap mengikuti ketentuan.
“Ini sifatnya untuk supervisi, untuk melakukan penyesuaian terhadap bagaimana perencanaan dan penganggaran itu nanti bisa sesuai dengan ketentuan,” kata Sri.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim. Tim akan melakukan peninjauan terhadap bagian perencanaan maupun belanja yang dinilai perlu disesuaikan.
Penyesuaian itu dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RAPBD Kaltim 2027 yang saat ini tengah berjalan.
“Tentu setelah hasil ini nanti tim TAPD akan melakukan me-review mana yang akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian, perencanaan maupun belanja. Karena kita sedang berproses untuk menyusun RAPBD 2027,” tegas Sri. (mell)