merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Kaltim Perkuat Payung Hukum Guru di Tengah Kompleksitas Pendidikan Modern

img 20251201 wa0002
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mengarahkan fokus baru dalam pembenahan sektor pendidikan. Tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan, perlindungan hukum bagi tenaga pendidik kini dianggap sebagai fondasi penting dalam menjaga kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud memandang profesi guru berada dalam tekanan yang semakin besar. Perubahan sosial dan perkembangan teknologi membuat tugas guru tidak lagi sebatas mengajar materi, namun juga menghadapi banyak tantangan yang sifatnya multidimensi.

“Di era digitalisasi dan dunia global, tugas guru semakin berat. Guru dihadapkan pada tantangan sosial, budaya, moral, politik,” katanya, Minggu (30/11/2025).

Rudy menyebut, tidak sedikit guru yang dalam menjalankan tugasnya harus bersentuhan dengan konflik sosial atau persoalan hukum. Situasi ini semakin menguatkan pandangan bahwa perlindungan terhadap guru harus dibangun secara sistematis.

“Ada sebagian guru yang mengalami tekanan material, sosial, mental, berhadapan dengan aparat dan hukum. Kondisi seperti ini harus diakhiri,” tegasnya.

Menurut Rudy, tekanan semacam itu tidak hanya memengaruhi psikologis guru, tetapi berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. Karena itu, ia menilai negara berkewajiban memberikan ruang aman agar guru bisa bekerja tanpa rasa terancam.

Langkah konkret mulai disiapkan melalui kerja sama resmi antara pemerintah dan kepolisian. Rudy menjelaskan bahwa kebijakan baru itu diperkuat lewat nota kesepahaman yang telah ditandatangani kementerian terkait. “Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

MoU tersebut menjadi dasar koordinasi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang melibatkan guru. Salah satu poin sentralnya adalah penerapan penyelesaian berbasis keadilan restoratif.

“Nota kesepahaman ini antara lain menyelesaikan damai restorative justice (penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat alih-alih sekadar menghukum pelaku,” terangnya.

Dengan pendekatan ini, guru tidak otomatis dibawa ke proses hukum formal ketika muncul konflik dengan murid, orang tua, atau pihak eksternal. Penyelesaian dialogis dan berkeadilan menjadi jalur yang diprioritaskan sehingga iklim pendidikan tetap terjaga.

Rudy menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap peran strategis guru sebagai pembentuk karakter generasi muda. “Guru memiliki peran penting sebagai penjaga moral dan pembentuk karakter anak-anak.”

Ia menambahkan bahwa kehormatan guru berkaitan langsung dengan mutu pendidikan suatu daerah. Menjaga martabat guru berarti menjaga masa depan bangsa. Pada kesempatan yang sama, Rudy mengajak masyarakat agar lebih menghargai profesi pendidik. “Kalau ingin hidup dimuliakan, maka muliakanlah guru-guru kita semua.”

Ia berharap, regulasi baru ini membuat guru merasa lebih terlindungi, masyarakat memahami pentingnya menghormati pendidik, dan kegiatan belajar dapat berlangsung stabil di tengah dinamika sosial yang terus berubah. (Adv/DiskominfoKaltim/ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *