merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Isran Noor Dipanggil Kejati Kaltim Terkait Kasus Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

whatsapp image 2025 09 22 at 19.13.08 8f790738

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018-2023, Isran Noor, dimintai keterangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebesar Rp100 miliar, Senin (22/9/2025).

Proses pemanggilan ini dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan dua pejabat daerah, yakni mantan Kepala Bappeda Zairin Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Hari Kesuma, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Isran Noor hadir di Kejati Kaltim sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA, memberikan klarifikasi terkait dua hal utama yang diselidiki. Pertama, pengelolaan dana DBON di Kaltim yang ia tandatangani sebagai bagian dari program nasional. Kedua, pengelolaan dana untuk proyek di Kabupaten Kutai Timur (KTE).

“Saya diminta keterangan terkait pengelolaan DBON yang baru, serta dana KTE Kutai Timur yang sudah lebih lama. Terkait DBON, saya memang menandatangani SK-nya, dan untuk hal lainnya, banyak yang ditanyakan,” ujar Isran Noor usai pemeriksaan.

Dirinya menyampaikan, proses pemanggilan tersebut adalah hal yang wajar agar memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum. Meskipun sudah ada tersangka pada kasus ini, Isran menegaskan, ia tidak merasa khawatir dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan.

“Tentu saja, kita prihatin dengan musibah yang menimpa pihak terkait. Semoga mereka diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses hukum ini,” tambahnya dengan sikap tenang.

Kasus dana hibah Rp100 miliar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Kejati Kaltim sendiri menyatakan, penyelidikan akan terus dilakukan agar mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana tersebut. Penetapan tersangka terhadap Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma juga menambah ketegangan pada kasus ini, di mana keduanya diyakini telah terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur.

Isran Noor mengungkapkan, ia akan terus memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, meskipun kapasitasnya sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *