KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur kembali didorong lewat kolaborasi akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menggelar diskusi publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog strategis yang mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, hingga berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat komitmen bersama terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Ia menyebut dukungan terhadap penguatan hak-hak Masyarakat Adat harus dilakukan tidak hanya melalui kajian akademik, tetapi juga lewat kolaborasi lintas sektor.
Senada, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan isu pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat merupakan bagian penting dalam pembangunan hukum nasional.
Menurutnya, sinergi antara akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur.
Dalam forum tersebut turut hadir Kepala BRWA, Kasmita Widodo, Kepala BRWA Kaltim Isna Ayunda, hingga tokoh adat Benedictus Beng Lui yang menyampaikan berbagai tantangan mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup di tengah arus pembangunan dan ekspansi industri.
Diskusi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang yang menyoroti konflik tenurial, persoalan tata ruang, hingga kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada Masyarakat Adat.

Selain itu, forum menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya membahas aspek pengakuan dan perlindungan, kegiatan tersebut juga menyoroti pentingnya pemberdayaan Masyarakat Adat melalui penguatan kapasitas dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, para peserta berharap terbangun sinergi antarpemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan maupun implementasi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur.
