merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Ini Wujud Kursi Pijat untuk Gubernur! Bukan Rp125 Juta, tapi Seharga Rp47 Juta

img 20260505 wa0005

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Angka Rp125 juta untuk pengadaan kursi pijat yang beredar di publik akhirnya dijawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam penjelasan resmi, nilai tersebut dipastikan bukan untuk kebutuhan gubernur, melainkan milik unit lain di lingkungan Sekretariat Daerah.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers transparansi pengelolaan aset dan anggaran Biro Umum Tahun Anggaran 2026 di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (5/5/2026).

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyebut polemik bermula dari pembacaan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang tidak utuh. “Salah satu media mengangkat soal kursi pijat, itu memang ada. Tapi Rp125 juta yang muncul di SiRUP itu harus dilihat lagi, itu milik dinas mana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam struktur Sekretariat Daerah terdapat sejumlah biro dengan pengelolaan anggaran masing-masing, sehingga tidak semua pengadaan dapat langsung dikaitkan dengan pimpinan daerah.

“Kalau menyangkut gubernur, wakil gubernur, atau sekda, itu pasti melalui Biro Umum. Nah, Rp125 juta itu ternyata berada di Biro Barang dan Jasa, bukan di Biro Umum,” tegasnya.

Faisal merinci, anggaran Rp125 juta tersebut merupakan pengadaan dua unit kursi pijat oleh Biro Barang dan Jasa, sehingga tidak berkaitan dengan fasilitas untuk gubernur. “Jadi jelas, Rp125 juta itu untuk dua unit kursi pijat di Biro Barang dan Jasa, bukan untuk pimpinan. Ini yang perlu diluruskan,” katanya.

Sementara itu, kursi pijat yang digunakan oleh Gubernur Kaltim justru berasal dari pengadaan berbeda dengan nilai yang jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp47 juta dalam satu paket belanja.

Plt Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Astri Intan Nirwany, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut telah dilakukan sebelumnya dan tercatat secara resmi dalam sistem pengadaan pemerintah. “Pengadaan kursi pijat ini tanggal 16 Desember 2025, artinya sudah dilaksanakan sebelumnya, bukan dibuat-buat,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pengadaan telah melalui mekanisme yang berlaku, lengkap dengan dokumen berita acara hingga laporan melalui sistem inaproc. “Nilainya Rp47 juta sudah termasuk pajak. Untuk unitnya sendiri harga sekitar Rp42 juta sebelum pajak, dengan merek Kels Alice 2.0,” jelasnya.

Pemprov Kaltim pun menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari upaya transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.“Ini kami sampaikan agar publik tidak keliru memahami data. Semua proses pengadaan terbuka dan bisa ditelusuri.” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *