merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU di Sidodadi Dibekuk, Satu DPO

whatsapp image 2026 02 12 at 08.11.31 1200x673
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku pencurian kabel LPJU. (ist/tribratanews)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap dua pelaku pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Masing-masing tersangka berinisial H (25 dan RA (25).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakasatreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, S.H. Hadir Kanit I Satreskrim Iptu Probo Suja, S.Tr.K., Kasubnit I Satreskrim Ipda Junet, S.H., P.S. Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie S., S.H.

AKP Teguh Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa pencurian kabel LPJU terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada dua waktu berbeda, yakni Jumat (06/02/26) sekitar pukul 13.00 WITA dan Minggu (08/02/26) sekitar pukul 17.30 WITA. Akibat perbuatan tersebut, fungsi penerangan jalan umum terganggu sehingga berdampak pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek, mengenakan rompi proyek dan berpura-pura melakukan perbaikan trotoar agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” terang Teguh.

Dari pengakuan tersangka RA, dia diajak oleh pelaku lain berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. N berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku memotong kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter dan menyimpan hasil curian di tempat tinggal sementara mereka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Samarinda melalui serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan serta pengamanan barang bukti.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Teguh Wibowo juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta penyidikan. Ia mengimbau agar masyarakat hanya mempercayai informasi resmi yang disampaikan oleh kepolisian.

“Setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan mempercayakan proses hukum kepada Polri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Motif pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

sumber: Humas Polda Kaltim

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *