merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Disdikbud Kaltim Terbitkan Edaran Sekolah Cegah Pelajar Ikut Aksi Demonstrasi

whatsapp image 2025 09 01 at 12.06.12 0b464e4e
Surat edaran resmi Disdikbud Kaltim yang melarang siswa SMA/SMK terlibat dalam aksi demonstrasi.

KALTIMVOICE,SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur menginstruksikan seluruh kepala SMA dan SMK di Samarinda untuk memastikan para siswanya tidak terlibat dalam rencana aksi unjuk rasa yang diperkirakan berlangsung pada Senin (1/9/2025).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai langkah pencegahan agar peserta didik tidak menghadapi risiko ketika berada di tengah kerumunan massa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi siswa.

“Para pelajar masih berada pada usia yang memerlukan pengawasan ketat. Karena itu, sekolah bersama orang tua harus memastikan mereka berada dalam lingkungan yang aman,” ujar Armin, Minggu (31/8/2025).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan setelah adanya koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian yang memberi peringatan terkait potensi unjuk rasa.

Dengan status sebagian besar pelajar SMA/SMK yang masih di bawah umur, pihak sekolah diminta meningkatkan pengawasan dengan menjaga efektivitas kegiatan belajar.

“Kami menginstruksikan agar seluruh jam pelajaran berjalan optimal. Tidak boleh ada ruang kosong yang memberi kesempatan siswa meninggalkan sekolah tanpa alasan yang jelas,” tegas Armin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan membatasi kebebasan berpendapat para pelajar. “Larangan ini murni dilandasi oleh pertimbangan keselamatan serta kedewasaan. Situasi ini berbeda dengan mahasiswa yang dinilai sudah mampu bertanggung jawab atas keputusan mereka,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kaltim juga menyiapkan mekanisme pengawasan internal. Apabila ada siswa yang tetap mengikuti aksi demonstrasi, pihak sekolah berhak menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tata tertib yang berlaku.

“Jika ditemukan sekolah yang lalai atau terkesan memberi ruang bagi siswanya untuk ikut aksi, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Armin. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *