merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

4 Kali Mangkir Panggilan DPRD, Manajemen RSHD Masih Menunggak Rp1,3 Miliar dan Terancam Pidana

rshd samarinda
Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menghentikan proses mediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen Rumah Sakit (RS) Haji Darjad Samarinda dan mantan karyawannya terkait tunggakan upah. Keputusan itu diambil setelah manajemen RS Haji Darjad empat kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalonggi menilai ketidakhadiran berulang kali ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan.

“Dipanggil sampai empat kali, tidak pernah ada satu pun perwakilan manajemen yang hadir. Ini melecehkan DPRD,” ujar Darlis setelah RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (22/9/25).

Darlis menegaskan pihaknya tidak akan lagi membuka forum mediasi. DPRD memilih menunggu tenggat nota penetapan kedua yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pada 2 Oktober 2025.

Jika hingga batas waktu itu tidak ada penyelesaian, kasus akan dilanjutkan ke jalur hukum. “Kami berkesimpulan per hari ini tidak ada lagi gunanya forum mediasi. Kita tunggu sampai 2 Oktober. Kalau tidak ada langkah penyelesaian, proses hukum akan berjalan dan kami akan kawal terus,” imbuhnya.

Sengketa ini bermula dari keluhan mantan karyawan yang mengaku tidak menerima upah sejak Januari 2025. Sebagian bahkan belum dibayar hingga empat bulan berturut-turut.“Saya sejak Januari sampai April belum dibayar sama sekali. Sampai sekarang juga tidak ada komunikasi dari pihak manajemen,” ungkap Rahma, mantan karyawan, seusai rapat dengan DPRD.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan penetapan sejak April 2025 terkait kewajiban pembayaran upah, lembur, dan denda keterlambatan dengan total nilai sekitar Rp1,3 miliar.“Upah tidak dibayarkan, termasuk lembur dan denda keterlambatan, data yang kami peroleh Rp1,3 miliar. Jika tidak dilaksanakan, maka ancamannya pidana,” jelas Rozani.

Dirinya menegaskan pemerintah hanya berwenang memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, pengawas ketenagakerjaan akan melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pidana.Jalur perdata juga terbuka apabila pekerja menggugat perusahaan. Sejumlah karyawan menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata bila hak mereka tak kunjung dipenuhi. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *