merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Truk Keropos hingga Jadwal Tak Teratur, DPRD Tawarkan Skema Baru Pengangkutan Sampah

img 20260616 wa0026
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Andriansyah. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah Kota Samarinda dinilai membutuhkan terobosan baru. Di tengah keterbatasan armada dan belum optimalnya sistem pengangkutan, DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota membuka ruang keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan angkutan sampah.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, menilai penanganan sampah tidak cukup hanya berfokus pada pengangkutan, tetapi harus dibenahi secara menyeluruh mulai dari pola pembuangan masyarakat hingga sistem operasional di lapangan.

Menurutnya, salah satu persoalan mendasar adalah masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan. Padahal, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur waktu pembuangan sampah hanya diperbolehkan mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.

“Kita menginginkan tidak hanya jam buang sampah yang disesuaikan, tapi juga di masing-masing TPS diberikan pintu penutup seperti rolling door sehingga sampah tidak berceceran dan lokasi tetap tertata,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan jam pembuangan yang disiplin akan memudahkan proses pengangkutan oleh petugas. Andriansyah mengusulkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ditutup pada pukul 00.00 Wita, kemudian armada mulai bekerja mengangkut sampah sejak dini hari hingga pagi.

Skema tersebut diyakini dapat membuat lingkungan lebih bersih sekaligus mengurangi beban kerja petugas yang selama ini harus menyesuaikan dengan pola pembuangan masyarakat yang tidak menentu.

Di sisi lain, kondisi armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan dinilai sudah tidak lagi ideal untuk menunjang kebutuhan pelayanan yang terus meningkat seiring pertumbuhan kota.

Karena itu, Andriansyah menawarkan model kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta untuk menangani operasional pengangkutan sampah. Dalam skema tersebut, perusahaan penyedia jasa bertanggung jawab menyediakan armada dan tenaga kerja, sementara pemerintah fokus pada pengawasan dan manajemen layanan.

“Dengan sistem seperti itu, DLH tidak lagi disibukkan urusan operasional kendaraan, perbaikan armada atau pengadaan suku cadang. DLH cukup fokus pada pengawasan, pengelolaan dan memastikan pelayanan berjalan baik,” katanya.

Politikus Partai Demokrat itu menilai pola kemitraan tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah dan terbukti mampu meningkatkan efektivitas layanan kebersihan. Selain mempercepat pengangkutan sampah, pemerintah juga dapat lebih fokus menyusun kebijakan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

Ia menambahkan, pembayaran kepada pihak ketiga nantinya dapat menggunakan sistem berbasis tonase atau berat sampah yang berhasil diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan begitu, kinerja operator dapat diukur secara jelas dan akuntabel.

Andriansyah berharap pembenahan tata kelola sampah segera dilakukan agar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak terus berulang.

“Yang kita inginkan sebenarnya sederhana, bagaimana Samarinda bisa lebih bersih, pengangkutan sampah lebih tertib, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih maksimal,” pungkasnya. (mell/ADV24/dprdsamarinda)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *