KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Keluhan pelaku usaha terkait rumitnya proses perizinan reklame di Kota Samarinda ternyata tak hanya berdampak pada dunia usaha. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mengakui mekanisme perizinan yang panjang turut memengaruhi serapan pajak reklame yang hingga kini masih jauh dari target.
Hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak reklame baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar atau sekitar 12 persen dari target Rp10 miliar yang ditetapkan tahun ini.
Kepala Subbidang BPHTB dan Pajak Reklame Bapenda Samarinda, Iwan Indra Kurniawan, mengatakan dinamika penerimaan pajak reklame dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari kebijakan penataan kota dan penguatan aspek keselamatan pada penyelenggaraan reklame.
Menurutnya, sebelum Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diterbitkan, pelaku usaha terlebih dahulu harus mengantongi perizinan yang menjadi dasar pemungutan pajak. “Memang ada dinamika dalam penerimaan pajak reklame. Salah satu faktornya karena kita juga mendukung penataan kota dan peningkatan aspek keselamatan sehingga ada proses perizinan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum penerbitan SKPD,” ujarnya.
Data Bapenda menunjukkan target pajak reklame pada 2024 dipatok sebesar Rp10 miliar dengan realisasi mencapai Rp5,49 miliar. Pada 2025 target diturunkan menjadi Rp5 miliar dengan realisasi Rp2,3 miliar atau sekitar 47,10 persen.
Sementara pada 2026, target kembali dinaikkan menjadi Rp10 miliar. Namun hingga penghujung Mei, realisasi baru menyentuh angka Rp1,2 miliar. Meski demikian, Iwan menilai capaian tahun ini masih menunjukkan perbaikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari hingga Mei 2025, penerimaan pajak reklame tercatat sekitar Rp600 juta, sedangkan pada periode yang sama tahun ini telah mencapai Rp1,2 miliar.
Di tengah kondisi tersebut, Bapenda menyambut positif langkah DPRD Samarinda yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame. “Kami mengapresiasi DPRD yang sedang menggodok raperda ini,” katanya.
Regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai kendala administratif yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha sekaligus mempercepat proses penerbitan izin. Menurut Iwan, semakin sederhana dan cepat proses perizinan, maka semakin cepat pula SKPD dapat diterbitkan sehingga berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah.
“Harapannya nanti proses permohonan izin bisa lebih mudah, kemudian penerbitan SKPD juga lebih cepat. Kalau SKPD sudah terbit, otomatis penerimaan pajak reklame juga akan meningkat.” pungkas Iwan. (mell)