merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, DPRD Soroti Pembebasan Lahan yang Belum Tuntas

img 20260616 wa0025
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kemunculan spanduk bertuliskan “Tanah Dijual” di kawasan atas Bukit Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp432 miliar yang digadang menjadi solusi konektivitas Kota Tepian itu hingga kini masih menunggu izin operasional dari pemerintah pusat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai seluruh persoalan yang berkaitan dengan kawasan terowongan, termasuk urusan lahan, perlu diselesaikan secara tuntas agar tidak memunculkan keraguan publik saat terowongan nantinya dibuka untuk umum.

Rohim mengaku sempat melihat keberadaan spanduk tersebut. Namun saat kembali melintas beberapa waktu kemudian, ia tidak lagi menemukannya di lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

“Itu saya waktu itu sempat lihat. Cuma beberapa waktu lalu lewat saya cek lagi sudah tidak ada. Tapi memang kami belum mengecek lebih jauh siapa yang memasang dan apa maksud pemasangan spanduk itu,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, informasi yang diterima DPRD sebelumnya menyebut masih terdapat proses pembebasan lahan yang berlangsung di kawasan atas terowongan. Namun sejauh ini proses tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.

Karena itu, Komisi III berencana meminta penjelasan lebih rinci kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat agenda pemanggilan yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Seingat saya memang masih ada proses pembebasan lahan yang berjalan. Tapi nanti akan kita konfirmasi lagi kepada PUPR supaya jelas progresnya seperti apa,” katanya.

Meski demikian, Rohim menegaskan persoalan lahan tersebut bukan faktor yang menghambat operasional terowongan. Dari sisi konstruksi, ia menilai pekerjaan fisik sudah hampir sepenuhnya rampung dan hanya menyisakan beberapa penyempurnaan minor.

Karena itu, fokus utama yang saat ini dinanti masyarakat adalah penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah pusat sebagai syarat resmi pemanfaatan terowongan.

“Yang paling ditunggu masyarakat sebenarnya kapan terowongan ini bisa digunakan. Kalau persoalan lahan di atas itu lebih kepada aspek sosial yang tetap harus diselesaikan agar tidak menimbulkan keraguan saat masyarakat memanfaatkan terowongan nanti,” jelasnya.

Komisi III DPRD Samarinda sendiri telah menjadwalkan pemanggilan PUPR untuk menelusuri sejauh mana proses pengurusan izin di kementerian. Dewan ingin memastikan tidak ada hambatan administrasi yang memperlambat operasional salah satu proyek strategis terbesar yang dimiliki Kota Samarinda tersebut.

Rohim berharap, saat terowongan resmi dibuka nanti, seluruh persoalan pendukung, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis, sudah terselesaikan sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan rasa aman dan tanpa tanda tanya.

“Harapan kita sederhana, ketika terowongan ini difungsikan nanti semua persoalan yang ada di kawasan tersebut sudah clear. Jadi masyarakat tidak lagi ragu untuk menggunakan terowongan sebagai salah satu akses utama di Kota Samarinda,” pungkasnya. (mell/ADV23/dprdsamarinda)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *