KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Proyek pembangunan terowongan di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Ini karena masih tersisa satu rumah warga yang belum menerima ganti rugi. Padahal, sebagian besar rumah terdampak sudah mendapatkan kompensasi sejak konstruksi dimulai.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan persoalan ini seharusnya tidak memakan waktu lama apabila komunikasi antara warga dan kontraktor berjalan baik. Sejak awal pengerjaan, warga di sekitar trase terowongan melaporkan berbagai kerusakan di rumah mereka. Dinding retak, lantai pecah, hingga permukaan lantai yang turun menjadi masalah yang kerap muncul.
Rohim pun membenarkan bahwa satu rumah masih belum mendapatkan kompensasi. Komisi III, kata Rohim, telah meminta dinas terkait dan pihak kontraktor untuk menempuh pendekatan yang lebih humanis agar proses negosiasi lebih cepat selesai.
Ia menilai nilai kompensasi yang dipersoalkan sebenarnya sangat kecil jika dibandingkan dengan total anggaran proyek. “Ini masalah sebenarnya kecil, dibanding dengan nilai proyek itu kan kerusakan yang ditimbulkan dan biaya perbaikannya itu nilainya sangat kecil kalau dibanding dengan nilai proyek yang ada,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Perbedaan pandangan antara pihak pemerintah, dalam hal ini PUPR dan warga disebut menjadi pemicu utama. Pihak PUPR menghitung kerusakan berdasarkan ukuran teknis yang terlihat, sementara warga menilai perbaikan tidak bisa dilakukan secara tambal sulam. Rohim memberi contoh perbedaan itu. “Mungkin mereka ngitungnya misalnya kerusakannya ada 3 meter, tapi pihak pemilik rumah ya, enggak bisa kalau cuma yang retak ini diganti, ini kan harus satu hamparan yang mesti diganti,” jelasnya.
Ketidakselarasan penilaian itu membuat besaran ganti rugi menjadi berbeda. Dari hitungan teknis, kerusakan dinilai cukup diganti dengan nilai kecil, namun warga menilai pembongkaran dan perbaikan menyeluruh membutuhkan biaya lebih besar.
Menurut Rohim, situasi seperti ini harusnya cepat ditemukan titik temunya agar tidak menghambat pekerjaan yang sedang memasuki tahap akhir. Ia juga mengingatkan bahwa lamanya proses negosiasi justru bisa merugikan kontraktor ataupun Pemerintah Kota Samarinda.
Pembangunan terowongan yang diharapkan segera rampung dapat terganggu jika permasalahan sosial seperti ini tidak segera dituntaskan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Rohim kembali menegaskan bahwa penyelesaian harus segera dilakukan sebelum proyek benar-benar mendekati fase final. “Sebentar lagi kita harapkan merampung itu kemudian harus terganggu oleh situasi-situasi yang sebenarnya bisa dengan cepat diselesaikan baik oleh PUPR maupun dengan pihak kontraktor yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya. (ns)