KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Polemik redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda tidak hanya menjadi persoalan teknis layanan kesehatan. Akademisi menilai situasi ini mencerminkan persoalan komunikasi kebijakan dan tekanan fiskal daerah yang semakin berat setelah pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pakar ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai polemik yang terjadi saat ini menunjukkan belum solidnya koordinasi antarpemerintah daerah dalam merespons dampak redistribusi kepesertaan JKN.
“Saya melihat ini seperti lempar-lemparan tanggung jawab antarpemerintah daerah. Menyedihkan menurut saya ketika menyangkut kesehatan dan nyawa manusia diperdebatkan seperti ini,” ujarnya dalam dialog publik yang digelar KNPI Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam.
Menurutnya, polemik yang berkembang di ruang publik juga dipicu lemahnya komunikasi kebijakan pemerintah provinsi dalam setahun terakhir sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Saya mengkritik komunikasi Pemprov yang satu tahun ini penuh dengan blunder. Jadi komunikasinya sangat amat buruk,” tegasnya.
Purwadi menilai persoalan redistribusi kepesertaan JKN tidak bisa dilepaskan dari tekanan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional dan penurunan transfer DBH yang berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai sektor kesehatan.
Penurunan signifikan DBH di Kaltim yang disebut mencapai sekitar 76 persen turut memicu munculnya tarik-menarik tanggung jawab pembiayaan layanan kesehatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Dampaknya sekarang kita rasakan. Ada lempar tanggung jawab soal pembiayaan kesehatan,” katanya.
Karena itu, ia mendorong Pemprov Kaltim segera menginisiasi forum bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di daerah untuk menyusun strategi bersama menghadapi tekanan fiskal yang berpotensi memengaruhi layanan publik.
“Harusnya Pemprov duduk bersama seluruh kabupaten dan kota di Kaltim membicarakan ini. Ini baru soal kesehatan, belum sektor lain,” ujarnya.
Sementara itu dari sisi hukum, pakar hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai polemik redistribusi kepesertaan JKN juga menunjukkan adanya persoalan pada struktur regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, kewajiban kepesertaan JKN secara hukum bersifat mandatory sehingga negara tetap harus menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. “Dalam undang-undang kepesertaan JKN itu wajib. Kalau wajib, berarti pelayanan kepada masyarakat juga wajib,” tegasnya.
Ia menilai, hingga saat ini, regulasi turunan yang mengatur pembagian kewenangan pembiayaan antara pusat dan daerah belum sepenuhnya kuat sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.
Dalam praktiknya, kata dia, pemerintah daerah sering hanya menerima instruksi tanpa dukungan regulasi teknis yang memadai. “Seolah-olah pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana instruksi, padahal ini menyangkut anggaran besar dan nasib masyarakat,” ujarnya.
Najidah juga menilai penggunaan instrumen administratif seperti surat edaran tidak cukup kuat sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam isu strategis pelayanan kesehatan masyarakat. “Kalau hanya surat edaran, itu lemah sekali dibandingkan beban kebijakan yang harus ditanggung daerah,” katanya.
Oleh karena itu, ia menilai diperlukan penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif agar kebijakan redistribusi kepesertaan JKN tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat daerah maupun masyarakat.
Menurutnya, tanpa kejelasan regulasi yang kuat, polemik serupa berpotensi kembali terjadi di kemudian hari. “Ini bukan sekadar soal siapa menanggung, tapi soal sistem regulasi pelayanan kesehatan yang harus diperjelas.” pungkasnya. (mell)