merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

PKL Protes Dagangan Disita Tak Kunjung Dikembalikan, Satpol PP: Ada Proses Hukum yang Harus Dilewati

img 20251105 wa0009
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Di balik penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Samarinda, tersimpan proses panjang yang jarang diketahui publik. Tak sedikit dari pedagang mengira begitu barang dagangannya disita Satpol PP, bisa langsung diambil kembali. Padahal, mekanismenya tak sesederhana itu.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa seluruh barang hasil penertiban, mulai dari rombong hingga peralatan dagang wajib melalui prosedur hukum sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

“Ya, pakai proses. Kami tidak bisa begitu langsung lantas mengembalikan yang pertama. Kami kalau sudah melalui SOP, artinya sudah 1, 2, 3 sudah dilalui, kalau sudah penertiban ya ikuti aturan di Satpol PP, kami punya SOP, jangan ngatur,” tegas Anis, Rabu (5/11/2025).

Anis menjelaskan, setelah setiap penertiban, Satpol PP selalu memanggil pedagang yang rombongnya disita untuk pendataan dan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, kendala terbesar justru datang dari pihak pedagang sendiri.

“Sering kali pedagang tidak datang saat dipanggil, bahkan langsung berjualan lagi di tempat yang sama. Akhirnya kami harus menertibkan lagi rombong yang sama untuk kedua atau ketiga kalinya,” ungkapnya.

Barang sitaan pun tidak bisa langsung diambil begitu saja. Setelah dilakukan pendataan, Satpol PP menyusun berkas dan menyerahkannya ke kejaksaan. Proses hukum itu harus dilalui hingga tuntas sebelum barang dapat dikembalikan.

“Yang pertama dipanggil berita acara. Nanti kami bikin berkas, berkas dikasihkan ke kejaksaan. P21 apa belum? Kalau P21 belum, P18, P19 dikembalikan. Kita berkas, kita benerin lagi. Nanti dikembalikan, kita juga ngantri. Yang diurusin itu bukan PKL itu saja, tetapi ada miras segala yang disidangkan,” jelas Anis.

Proses administrasi itu pun membutuhkan waktu cukup lama karena jadwal sidang hanya dilakukan sekali dalam seminggu, setiap hari Kamis. “Dan itu ngantri, sidangnya kita cuma sekali dalam satu minggu itu yang hari Kamis. Sehingga nggak bisa langsung sekarang diambil, ya nggak bisa, tentu ikuti tahapan di Satpol PP,” tutupnya.

Dengan demikian, kata Anis, Satpol PP tidak pernah menahan barang tanpa dasar. Semua tindakan dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Namun, kesadaran pedagang untuk mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kota. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *