merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemkot Samarinda Telusuri Aset Lahan 12,5 Hektare di Palaran, Ada Riwayat Sewa dan Dugaan Jeti Batu Bara

img 20260403 wa0016
Tampak area aset lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Jalan Teluk Bajau, Palaran. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menelusuri keberadaan aset tidak bergerak milik daerah seluas 12,5 hektare di kawasan Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Peninjauan langsung dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk memastikan status dan penguasaan lahan tetap sesuai dokumen resmi pemerintah.

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul ditemukannya dokumen lama terkait aset tersebut, termasuk riwayat perjanjian pemanfaatan sebagian lahan dengan pihak swasta pada tahun-tahun sebelumnya.

“Hari ini kami melakukan peninjauan terhadap dokumen lama yang kita temukan terhadap aset Pemkot berupa tanah seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran,” ujar Andi Harun, Rabu (1/4/2026).

Dalam dokumen yang ditelusuri, disebutkan pernah ada perjanjian sewa lahan seluas 5.000 meter persegi antara Pemkot Samarinda dengan PT Davindo Jaya Mandiri. Perjanjian tersebut berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2010 hingga berakhir pada 2015.

Meski demikian, menurut Andi Harun, fokus utama pemerintah saat ini bukan pada nilai sewa yang tercatat dalam dokumen lama tersebut, melainkan memastikan status penguasaan aset tetap aman dan tidak berpindah ke pihak lain di luar ketentuan hukum.

“Poinnya sebenarnya tidak di soal sewa itu. Poinnya adalah bagaimana memastikan aset ini aman,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni pengamanan fisik, administratif, dan hukum. Pengamanan fisik di antaranya dilakukan melalui pemasangan tanda batas serta langkah pengamanan lapangan lainnya. “Itu sebabnya saya membawa BPKD ke sini karena perangkat daerah yang menangani soal pengamanan aset adalah BPKD,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menelusuri aspek administratif terkait riwayat pemanfaatan lahan tersebut, termasuk memastikan apakah lahan seluas 5.000 meter persegi yang pernah disewakan telah dikembalikan sesuai kondisi semula setelah masa perjanjian berakhir pada 2015.

Tidak hanya itu, Pemkot Samarinda juga masih menelusuri kemungkinan adanya perjanjian lain di masa lalu yang berkaitan dengan pemanfaatan sebagian area lahan tersebut, termasuk dugaan kerja sama terkait pembangunan jeti batu bara.

“Kami juga masih menelusuri karena diduga dulu ada perjanjian juga lahan yang dilakukan oleh pemerintah kota dengan almarhum Heri Susanto untuk jeti batubara,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil peninjauan sementara di lapangan menunjukkan terdapat area yang diduga telah beralih penguasaan. Namun, pemerintah masih melakukan pencocokan data secara cermat untuk memastikan apakah lokasi tersebut termasuk dalam aset milik Pemkot Samarinda atau tidak.

“Mudah-mudahan lokasi yang beralih itu bukanlah lokasi pemerintah kota atau aset milik pemerintah kota,” katanya.

Sebagai langkah awal pengamanan, Andi Harun memimpin langsung peninjauan lapangan untuk memastikan titik koordinat aset sesuai dokumen resmi. Selanjutnya, penelusuran akan dilanjutkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Dinas Perhubungan (Dishub), camat, hingga lurah setempat.

“Pada hari-hari berikutnya akan ditindaklanjuti oleh BPKD, Dishub, kemudian camat dan lurah untuk memastikan titik koordinat aset ini tetap seperti pada dokumen aslinya.” tutupnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *