merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Motif Sakit Hati, Perempuan di Samarinda Dipotong Jadi Tujuh Bagian

whatsapp image 2026 03 23 at 09.54.56
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Suimih (35) saat press release di Mapolresta Samarinda, Minggu (23/3/2026).

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menghebohkan warga Samarinda mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap, aksi keji terhadap Suimih (35) tidak terjadi secara spontan, melainkan dilatarbelakangi motif sakit hati yang berujung pada pembunuhan brutal dan pemotongan jasad korban.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Mako Polresta Samarinda, menyusul hasil penyelidikan Polresta Samarinda atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2026/SPKT/Polsek Sungai Pinang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 21 Maret 2026.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah dendam pribadi. Salah satu tersangka merasa tersinggung karena dituduh memiliki hubungan terlarang, yang kemudian memicu rencana pembunuhan. “Motifnya karena sakit hati. Tersangka merasa dituduh melakukan hubungan badan,” ujarnya, Minggu (23/3/2026).

Dua pelaku yang diamankan yakni Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56). Jakpar merupakan suami siri korban, sementara Rusmini adalah orang yang membantu mengatur pertemuan hingga terlibat dalam proses setelah pembunuhan.

“Pelaku ini sudah melakukan perencanaan bahkan mereka sudah melakukan survei lokasi pembuangan jenazah korban ini setelah dieksekusi,” ujarnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026, di rumah Rusmini di kawasan Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Korban yang saat itu tengah tertidur, diserang secara tiba-tiba menggunakan balok kayu ulin.

Korban sempat terbangun dan mencoba melawan, bahkan berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah pelaku lain ikut menahan dan mendorong korban kembali, hingga akhirnya dihujani pukulan di bagian kepala, dada, dan wajah. Kekerasan terus berlanjut hingga korban tak lagi bergerak.

Tidak berhenti sampai di situ, tindakan pelaku semakin brutal saat jasad korban dimutilasi pada sore harinya. Dengan menggunakan parang dan alat lainnya, tubuh korban dipotong menjadi tujuh bagian.Potongan tersebut terdiri dari bagian kaki, tangan, paha, serta badan yang masih menyatu dengan kepala. Proses pemotongan dilakukan di dalam rumah dengan menggunakan balok kayu sebagai alas.“Alasan dilakukan pemotongan tersebut untuk mempermudah membawa korban ini keluar dari TKP,” katanya.

Setelah itu, seluruh bagian tubuh dimasukkan ke dalam plastik dan karung sebelum akhirnya dibuang secara terpisah ke kawasan Gunung Pelandu, Sempaja Utara.“Tersangka membuang potongan tubuh korban dalam dua tahap menggunakan sepeda motor,” jelas Hendri.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum aksi dilakukan, kedua pelaku telah menyusun rencana sejak akhir Januari 2026, termasuk menentukan lokasi pembuangan untuk menghilangkan jejak.Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari alat yang digunakan untuk menghabisi korban hingga perlengkapan yang dipakai saat memutilasi jasad.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *