KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) ditemukan pada salah satu bangunan gudang di kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam, Samarinda. Bangunan tersebut bahkan telah diberi pembatas oleh dinas terkait sebagai penanda adanya potensi pelanggaran aturan tata ruang.
Temuan ini mencuat setelah Komisi III DPRD Samarinda melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi bangunan di kawasan tersebut. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya melihat langsung adanya pembatas yang dipasang oleh dinas terkait di area yang diduga melanggar garis sempadan bangunan.
Dari hasil peninjauan, jarak bangunan dengan batas sempadan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “GSB-nya itu kurang lebih ada yang dari sisi-sisi ada yang 2 sampai 6 meter,” ujarnya.
Menurut Deni, pihaknya juga telah menanyakan kepada dinas terkait mengenai langkah yang akan diambil pemerintah kota terhadap pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, setiap pelanggaran tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan. “Kami sudah menanyakan kepada dinas apakah dari pihak pemerintah kota sudah ada formulanya terkait pelanggaran itu,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana memanggil sejumlah pihak untuk membahas solusi atas persoalan tersebut, termasuk pemilik bangunan dan instansi terkait di lingkungan pemerintah kota.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam aturan tersebut, terdapat batas garis sempadan bangunan yang tidak boleh dilanggar oleh pembangunan fisik. “Kita tegakkan perintah sesuai dengan aturannya. Bahwa itu batasnya kalau GSB itu 20 meter. Nah 20 meter garis sempadan itu tidak boleh ada bangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut indikasi pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut dapat dilihat langsung dari kondisi bangunan di lapangan. “Teman-teman tadi sudah melihat juga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemilik gudang,” pungkasnya. (mell)