KALTIMVOICE.ID, MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 dihapus hingga Oktober 2026.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Mahakam Ulu, Lusiana Hiroh, mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat yang memiliki tunggakan untuk membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda.
“Untuk saat ini kita sedang melakukan, untuk PBB sendiri ada penghapusan PBB-P2 sampai dengan Oktober nanti untuk dendanya. Jadi yang dibayar itu adalah pajak pokoknya saja, jadi tidak perlu bayar denda kalau ada yang keterlambatan dalam membayar pajak,” ujar Lusiana.
Lusiana menegaskan, penghapusan denda tersebut secara khusus berlaku untuk PBB-P2. Kebijakan ini sudah berjalan pada 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran.
“Untuk PBB khusus,” jelasnya saat ditanya cakupan program tersebut.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Mahakam Ulu yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga Oktober 2026 tidak perlu membayar denda keterlambatan. Masyarakat cukup melunasi pokok pajak yang menjadi kewajibannya. (mzhra/Adv15/mahakamulu)