KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam memperluas jangkauan pelayanan publik akhirnya mencapai kesepakatan penting. DPRD Samarinda bersama Pemkot resmi menyetujui rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Sungai Pinang yang akan melahirkan dua kelurahan baru, yaitu Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat efektivitas pemerintahan di tingkat kelurahan seiring pertumbuhan penduduk yang pesat di kawasan tersebut. “Sudah disepakati, tinggal disahkan. Pemekaran ini untuk membentuk Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan di Kecamatan Sungai Pinang,” ujar Samri, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi solusi logis atas tantangan pelayanan publik yang selama ini kurang maksimal. Dengan jumlah warga yang terus meningkat, beban administrasi dan pelayanan di kelurahan induk menjadi semakin berat.
“Biasanya pemekaran dilakukan karena kepadatan penduduk yang membuat pelayanan tidak maksimal. Dengan adanya kelurahan baru, pelayanan diharapkan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Samri menegaskan, pembentukan dua kelurahan baru ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas bersama Wali Kota Samarinda. Tahapan pengesahan dijadwalkan berlangsung pada penghujung tahun 2025.
“Rencananya disahkan Desember. Karena ini bentuknya peraturan daerah, maka harus disetujui bersama DPRD dan Wali Kota melalui sidang paripurna,” katanya.
Adapun pusat administrasi Kelurahan Sungai Pinang Dalam akan tetap beroperasi di lokasi yang sama seperti sebelumnya. Sementara itu, dua wilayah baru, yakni Sungai Pinang Utara dan Sungai Pinang Selatan akan memiliki kantor pemerintahan masing-masing, yang disesuaikan dengan pembagian wilayah hasil pemekaran.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari tata kelola pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. (ns)