merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Disperkim Samarinda Fokuskan Kelurahan Masjid untuk Penataan Kawasan Kumuh

img 20260108 wa0014
Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifa’i.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda menyesuaikan strategi penanganan kawasan kumuh agar lebih terarah dan realistis. Langkah ini ditempuh menyusul keterbatasan anggaran serta belum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait kewenangan penataan kawasan berskala luas.

Kepala Disperkim Samarinda Herwan Rifa’i menyampaikan bahwa hingga kini kepastian anggaran penataan kawasan kumuh tahun 2026 masih menunggu pengesahan APBD murni. Kondisi tersebut berdampak pada perlunya penentuan skala prioritas dalam pelaksanaan program.

“Hingga saat ini besaran anggaran belum dapat dipastikan. Setelah dilakukan penyesuaian, usulan anggaran yang tersisa berada di kisaran Rp60 miliar dari total awal Rp194 miliar,” ujar Herwan pada Kamis (8/1/2026).

Dengan keterbatasan tersebut, Disperkim Samarinda tidak lagi merancang penataan menyeluruh di seluruh kawasan bantaran Sungai Karang Mumus. Sebagai langkah strategis, satu wilayah ditetapkan sebagai fokus utama agar penanganan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

Herwan menjelaskan bahwa Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, dipilih sebagai kawasan prioritas berdasarkan hasil kajian teknis dan kesiapan perencanaan. Seluruh tahapan studi kelayakan di wilayah tersebut telah dirampungkan.

“Sesuai arahan Wali Kota Samarinda, penataan kawasan kumuh akan difokuskan terlebih dahulu pada satu wilayah. Untuk Kelurahan Mesjid di Samarinda Seberang, tahapan feasibility study telah selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan penataan yang dilakukan Disperkim tidak hanya menyentuh perbaikan fisik rumah warga, tetapi juga mencakup pembenahan lingkungan permukiman secara menyeluruh agar hasilnya berkelanjutan.

Terkait sisa kawasan kumuh seluas 118 hektare, Disperkim Samarinda juga masih menunggu kejelasan pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Menurut Herwan, kepastian regulasi menjadi faktor penting agar penanganan kawasan berskala besar dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, penanganan kawasan kumuh dengan luasan tertentu memiliki pembagian kewenangan. Oleh karena itu, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar program penataan dapat berjalan efektif,” pungkasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *