KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pengangkatan seorang akademisi Universitas Hasanuddin sebagai Dewan Pengawas RSUD Kalimantan Timur dipandang sebagai langkah strategis meningkatkan tata kelola layanan kesehatan di daerah.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Prof Rahmawati menilai isu asal daerah tidak lagi relevan pada pengisian posisi Dewas. Menurutnya, regulasi melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah mengatur secara eksplisit, Dewas dapat berasal dari unsur pemerintah, profesional, maupun masyarakat yang memiliki keahlian di bidang keuangan, manajemen, dan pelayanan publik. Tidak ada batasan, anggota Dewas harus putra daerah.
“Tidak ada pembatasan yang mengharuskan dewan pengawas berasal dari daerah setempat. Oleh karena itu pengangkatan figur akademisi dari Universitas Hasanuddin justru dapat dipandang sebagai langkah legal,” kata Prof Rahmawati, Minggu (16/11/2025).
Ia menekankan, pengisian posisi Dewas BLUD bukanlah soal asal geografis, melainkan kompetensi. BLUD, kata dia, merupakan institusi layanan publik yang kini bergerak dalam pola semi bisnis, menuntut efektivitas dan inovasi pada pengelolaan aset publik.
“BLUD saat ini beroperasi dalam sistem manajemen semibisnis. Jadi menuntut efisiensi, inovasi dan kemampuan mengelola aset publik secara produktif,” ujarnya.
Dewas, jelas dia, bukan eksekutor, melainkan pengawas atas direktur eksekutif rumah sakit. Prof Rahmawati menyebut, Kalimantan telah menjadi superhub ekonomi Nusantara. Oleh karena itu, standar pengelolaan layanan publik harus naik kelas. Menurutnya, Gubernur memiliki hak prerogratif administratif agar melakukan transformasi tersebut.
“Pengangkatan ini sebagai momentum transformasi tata kelola rumah sakit daerah menuju standar pelayanan publik yang adaptif dan berdaya saing nasional. Kalau perlu kita juga berdaya saing internasional,” tegasnya. (yud)