merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Delapan Kasus, 13 Tersangka, Polresta Samarinda Musnahkan 2 Kilogram Sabu

whatsapp image 2025 09 03 at 12.55.05 61f6a834
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, memimpin pemusnahan sabu seberat 2.025 gram di Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2024).

KALTIMVOICE, SAMARINDA – Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (3/9/2024), aparat kepolisian memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 2.025 gram di lantai dua Mapolresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan kewajiban hukum setelah adanya penetapan dari kejaksaan. Ia menegaskan, pelaksanaan secara terbuka menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

“Setiap barang bukti yang telah ditetapkan oleh kejaksaan wajib dimusnahkan. Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka agar publik dapat melihat bahwa proses hukum berjalan dengan akuntabilitas,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, kepolisian juga menghadirkan 13 tersangka dari delapan perkara narkotika yang telah diungkap.

Lima kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, sementara tiga kasus lainnya merupakan hasil kerja Polsek Sungai Kunjang. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu dengan total 2.025 gram.

Sebanyak 95 persen dihancurkan sesuai ketentuan, sedangkan 5 persen sisanya disimpan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan. “Pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin untuk memastikan narkotika yang disita benar adanya serta tidak lagi dapat disalahgunakan,” jelas Hendri Umar.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di ruang konferensi Mapolresta Samarinda. Proses ini turut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, serta jajaran kepolisian. “Kerja sama lintas instansi ini penting agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat,” tutupnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *