merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Raperda Sempadan Sungai Bukan untuk Menggusur, DPRD Samarinda Fokus Beri Kepastian Hukum bagi Warga

whatsapp image 2026 07 24 at 09.18.58
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo saat Sosialisasi Raperda Inisiasi DPRD Kota Samarinda di Aula Sekretariat PWI Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kekhawatiran warga yang tinggal di bantaran sungai akan ancaman penggusuran menjadi salah satu alasan DPRD Kota Samarinda menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini ditegaskan bukan untuk membongkar permukiman warga, melainkan memberi kepastian hukum mengenai batas sempadan sungai.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan pembahasan raperda tersebut saat ini masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat. Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum aturan itu benar-benar diberlakukan.

“Masih sosialisasi saja dulu. Masih ada waktu satu setengah tahun atau dua tahun sampai nanti benar-benar jalan,” ujar Arie usai Sosialisasi Raperda Inisiasi DPRD Kota Samarinda di Aula Sekretariat PWI Kalimantan Timur, Jalan Biola, Samarinda, Kamis (23/7/2026).

Menurut Arie, penyusunan perda berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat yang tinggal di kawasan bantaran sungai. Selama ini, warga kerap mempertanyakan batas sempadan sungai yang sebenarnya sehingga muncul kekhawatiran rumah atau lahannya sewaktu-waktu terdampak penataan kawasan.

“Sebenarnya berapa sih jarak yang paling benar dari aturan itu yang tidak kena gusur. Nah, itu yang ingin kita pastikan lewat perda ini,” katanya.

Ia menegaskan DPRD belum menetapkan angka pasti mengenai jarak sempadan sungai. Penentuan batas nantinya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

“Kalau kita hajar lima meter semua, belum tentu sesuai di semua lokasi. Nah, itu nanti yang disesuaikan melalui perda ini. Yang kita pastikan adalah kepastian hukumnya,” jelasnya.

Arie menilai kepastian hukum menjadi manfaat paling penting yang akan dirasakan masyarakat setelah perda tersebut disahkan. Dengan adanya aturan yang jelas, warga tidak lagi hidup dalam ketidakpastian mengenai status bangunan atau lahannya.

“Jadi warga juga tenang. Mereka tidak lagi bertanya-tanya, ‘rumah saya kena bongkar atau tidak’. Kalau nanti perdanya sudah ada, masyarakat bisa tahu sendiri batasnya,” ujarnya.

Dalam proses sosialisasi, DPRD sempat menghadapi kesalahpahaman dari sebagian warga. Banyak masyarakat yang awalnya mengira kedatangan tim DPRD merupakan langkah awal untuk melakukan pembongkaran rumah di bantaran sungai.

“Awalnya mereka tanya, ‘Pak, ini mau bongkar rumah kami ya?’ Setelah kami jelaskan bahwa ini justru untuk mengatur supaya ada kepastian hukum, mereka akhirnya paham. Bahkan mereka juga memberi banyak masukan,” ungkap Arie.

Sejauh ini, sosialisasi telah dilakukan di sejumlah wilayah daerah pemilihannya (dapil), seperti kawasan Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Jalan Gelatik hingga Jalan Belatuk. Sementara anggota DPRD lainnya juga melaksanakan sosialisasi serupa di daerah pemilihan masing-masing.

Setelah seluruh rangkaian sosialisasi selesai, DPRD akan kembali berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai untuk menyelaraskan substansi raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Masih ada beberapa tahapan lagi. Target kami, sebelum masa jabatan periode ini berakhir, perda ini sudah bisa berjalan,” pungkas Arie. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *