KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Parkir sembarangan di Samarinda mulai Selasa (11/8/2026) tak lagi sekadar berujung teguran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan penderekan kendaraan dengan sanksi Rp3 juta untuk sekali tindakan.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Aturan ini mengatur ketertiban parkir sekaligus mewajibkan pelaku usaha menyediakan ruang parkir bagi pengunjung.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penertiban akan dilakukan setiap hari. Kendaraan yang ditemukan parkir di lokasi terlarang akan ditindak, terutama yang menggunakan trotoar atau badan jalan sebagai tempat parkir.
“Jadi, mulai hari ini sudah kita langsung lakukan,” ujar Manalu usai Selasa (11/8/2026).
Dishub Samarinda menyiapkan tiga unit mobil derek untuk mendukung penindakan. Namun, jumlah armada yang terbatas membuat penguncian ban tetap menjadi opsi ketika seluruh kendaraan derek sedang digunakan.
Untuk kendaraan yang diderek, sanksi yang dikenakan sebesar Rp3 juta. Sementara kendaraan yang dikunci dikenakan Rp1 juta untuk pelepasan kunci.
“Pokoknya parkir di atas trotoar, kita kenakan Rp3 juta sekali derek,” tegasnya.
Manalu mengatakan penindakan tidak hanya menyasar pengendara. Pelaku usaha juga diminta menyediakan lahan parkir yang cukup sehingga aktivitas pengunjung tidak mengambil badan jalan.
Ia bahkan meminta masyarakat mempertimbangkan fasilitas parkir sebelum memilih tempat untuk berkegiatan. Menurutnya, tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir berpotensi menambah persoalan parkir di jalan.
“Kalau tempat nongkrongnya tidak ada lahan parkir, lebih bagus pindah. Ini juga sebagai edukasi kepada pelaku usaha, wajib menyediakan lahan parkir yang ideal dan cukup bagi pengunjungnya,” ujarnya.
Dishub juga tetap menggunakan stiker sebagai teguran moral bagi kendaraan yang melanggar. Namun, pemasangan stiker tidak disertai sanksi finansial seperti penderekan maupun penguncian ban.
Lebih jauh, Manalu memastikan penindakan mulai berjalan pada hari pertama pemberlakuan aturan. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diminta melakukan pengawasan secara rutin.
“Iya, kita sudah koordinasi dengan teman-teman bidang LLAJ untuk dilakukan tiap hari penderekan. Kalau mobil kita terbatas, kita kunci ban,” katanya.
Dengan pemberlakuan sanksi tersebut, Dishub berharap kebiasaan menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat parkir mulai ditinggalkan. Penataan parkir juga diarahkan agar ruang jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak berubah menjadi kantong parkir liar.
Manalu menegaskan, penertiban bukan hanya soal memberi sanksi, tetapi mendorong masyarakat dan pelaku usaha sama-sama menyediakan ruang parkir yang semestinya.
“Jadi, bagi seluruh masyarakat, marilah tertib berlalu lintas dan tertib parkir,” tegas Manalu. (mell)