KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur tengah merampungkan penyusunan kamus usulan yang memuat 161 aspirasi masyarakat hasil serapan anggota dewan dari seluruh kabupaten dan kota. Dokumen ini menjadi langkah awal untuk memastikan usulan masyarakat dapat terintegrasi dalam program pembangunan daerah meski kondisi anggaran diproyeksikan menurun.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas menjelaskan, kamus usulan merupakan kumpulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
“Kamus usulan itu disusun berdasarkan aspirasi yang diserap masing-masing anggota dewan di kabupaten dan kota,” ujarnya.
Seluruh usulan tersebut tidak bisa langsung berdiri sebagai program tersendiri, tetapi harus diselaraskan dengan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dapat masuk dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Selain melalui SKPD, aspirasi masyarakat juga berpeluang masuk melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu) maupun program strategis pemerintah provinsi yang disusun dalam dokumen perencanaan tahunan daerah.
Menurut Hamas, penyusunan kamus usulan menjadi bagian penting dari strategi DPRD agar seluruh aspirasi masyarakat tetap memiliki ruang dalam proses perencanaan pembangunan. “Ini yang kita usahakan supaya semua aspirasi bisa tertampung. Jadi tidak ada aspirasi yang tidak masuk dalam kamus usulan secara keseluruhan,” jelasnya.
Namun demikian, proses integrasi usulan tersebut tetap harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. DPRD memperkirakan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. “APBD kita menyusut. Diperkirakan sekitar Rp12 triliun, sebelumnya sekitar Rp14 triliun lebih,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tahap berikutnya adalah mencocokkan kamus usulan DPRD dengan program prioritas pemerintah provinsi yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pembahasan saat ini, kata dia, masih berada pada tahap awal karena belum masuk ke pembahasan teknis anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Lebih lanjut, ia menyebut setelah proses sinkronisasi selesai di tingkat daerah, dokumen tersebut akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan secara final dalam kebijakan anggaran daerah. “Setelah itu nanti dikonsultasikan ke Kemndagri. Kalau sudah dinyatakan bisa, barulah gubernur dan ketua DPRD menetapkan,” tutupnya. (mell)