KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Persoalan banjir, sampah, hingga serangan ulat bulu yang sempat meresahkan warga akan masuk dalam cakupan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Regulasi tersebut mulai dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (3/7/2026).
Pembahasan perdana difokuskan pada penelaahan substansi raperda usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hampir seluruh materi, mulai dari struktur bab hingga pasal, telah dikaji dan akan dilanjutkan ke tahap penyempurnaan sebelum memasuki proses finalisasi serta harmonisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan perda ini disusun untuk menjawab beragam persoalan lingkungan yang selama ini muncul di Kota Tepian, tidak hanya terbatas pada pencemaran maupun bencana alam.
“Masalah lingkungan itu banyak faktornya. Bisa kebakaran, banjir, sampai ulat bulu. Waktu itu pohon-pohon di depan Polresta Samarinda dihinggapi ulat bulu, masyarakat yang melintas sampai mengalami iritasi. Hal-hal seperti itu juga harus kita antisipasi,” ujarnya.
Selain memuat langkah penanganan berbagai persoalan lingkungan, materi raperda juga diselaraskan dengan kondisi riil Samarinda.
Sejumlah ketentuan yang belum diakomodasi secara rinci dalam regulasi nasional akan diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Kamaruddin, setiap pasal telah disusun dengan mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan presiden sebagai landasan hukum. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki ruang memasukkan kebutuhan lokal yang dinilai relevan dengan karakteristik wilayah.
“Aturan yang kita buat tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Tetapi ada hal-hal yang menjadi kebutuhan daerah dan kearifan lokal yang memang perlu dimasukkan dalam perda ini,” katanya.
Pembahasan juga menyinggung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan. Meski kewenangan pengawasan banyak berada di pemerintah pusat, DPRD menilai regulasi daerah tetap diperlukan sebagai pijakan dalam mengantisipasi dampak yang dirasakan masyarakat.
Raperda tersebut ditargetkan rampung tahun ini karena telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas. Setelah penyempurnaan selesai, pembahasan akan berlanjut ke tahap finalisasi sebelum diajukan untuk harmonisasi.
“Target kita selesai tahun ini. Setelah penyempurnaan nanti tinggal finalisasi dan harmonisasi sehingga perda ini bisa menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Samarinda,” tukas Kamaruddin. (mell/Adv9/dprdsamarinda)