KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Upaya memperkuat ruang pengembangan generasi muda di Kota Samarinda mulai diarahkan melalui jalur regulasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang diharapkan menjadi landasan hukum bagi berbagai program pemberdayaan, perlindungan, hingga pengembangan potensi pemuda.
Pembahasan regulasi tersebut kembali bergulir setelah sempat mengalami penundaan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menargetkan raperda itu dapat disahkan menjadi perda pada tahun ini karena dinilai menjadi kebutuhan mendasar bagi pembangunan sumber daya manusia di Kota Tepian.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan regulasi tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota Samarinda. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program yang selama ini menyasar kalangan pemuda.
“Memang pembahasannya sempat tertunda. Karena itu sekarang kita dorong supaya tahun ini bisa selesai, sebab perda ini benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan pemuda bisa berjalan,” ujarnya, Jum’at (3/7/2026).
Dalam penyusunannya, materi raperda diselaraskan dengan Undang-Undang Kepemudaan serta regulasi serupa yang telah berlaku di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Langkah itu dilakukan agar aturan daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional yang telah mengalami sejumlah perubahan.
“Semua regulasi yang sudah berubah, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, kita akomodasi ke dalam perda ini supaya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.
Tak hanya mengadopsi ketentuan normatif, tim penyusun juga mempelajari sejumlah regulasi kepemudaan dari daerah lain yang dinilai berhasil mendorong kreativitas, kemandirian ekonomi, hingga partisipasi anak muda dalam pembangunan daerah.
Raperda tersebut nantinya juga akan memuat ketentuan mengenai perlindungan pemuda, pembinaan, pengembangan kapasitas, hingga dukungan pembiayaan kegiatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan klasik yang selama ini dihadapi organisasi kepemudaan, terutama terkait keterbatasan dukungan program dan pendanaan.
“Harapan kita ketika perda ini sudah lahir, benar-benar bisa menjadi pijakan bagi anak-anak muda untuk berkembang dan mendapatkan dukungan yang lebih jelas dari pemerintah,” ucap Abdul Rohim.
Pembahasan masih akan berlanjut dalam sejumlah tahapan berikutnya. Bapemperda memastikan proses penyusunan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi kepemudaan, akademisi hingga masyarakat.
“Masih ada beberapa tahapan lagi. Nanti kami membuka ruang bagi organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, maupun masyarakat untuk memberikan masukan agar perda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemuda di Samarinda,” tutupnya. (mell/Adv12/dprdsamarinda)