KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera merampungkan kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menyiapkan surat balasan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan surat balasan tersebut rencananya akan dikirim dalam waktu dekat setelah melalui pembahasan internal pemerintah provinsi.
“Dalam minggu ini, Pak Sekda akan memberikan surat balasan kepada seluruh kabupaten/kota yang terdampak redistribusi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, isi surat tersebut akan menegaskan arah kebijakan redistribusi, termasuk penyerahan sebagian peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda kepada pemerintah kabupaten/kota agar pengelolaannya lebih merata. “Yang pertama, PBPU pemda yang selama ini dikelola bersama akan kita serahkan, karena kalau dilihat dari sisi pemerataan dan keadilan, porsinya masih dominan di provinsi,” jelasnya.
Selain itu, surat tersebut juga akan membuka ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk kembali mengusulkan bantuan dari provinsi apabila masih terdapat masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan. “Setelah terdistribusi, kalau masih ada masyarakat yang perlu dibantu, silakan. Karena program ini bukan hanya untuk empat kabupaten/kota saja, tapi untuk semuanya,” katanya.
Jaya menegaskan, kebijakan redistribusi ini tidak hanya menyasar satu daerah, melainkan mencakup empat kabupaten/kota dengan total peserta mencapai sekitar 83 ribu jiwa. Angka tersebut merupakan akumulasi keseluruhan, bukan hanya satu wilayah seperti yang selama ini ramai dibahas.
“Jangan selalu mengatakan hanya 49 ribu yang diserahkan. Itu totalnya sekitar 83 ribu dari empat kabupaten/kota, dan semuanya kita perlakukan sama,” tegasnya.
Khusus untuk Kota Samarinda, ia menyebut jumlah peserta yang terdampak redistribusi sekitar 49 ribu jiwa. Namun, angka tersebut juga akan disesuaikan kembali melalui proses verifikasi dan pengelompokan ulang.
Dalam proses tersebut, sebagian peserta berpotensi dialihkan ke segmen lain, seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Ada yang nanti masuk ke PBI-JK, terutama yang berada di desil 1 sampai 5, itu dikelola oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.
Selain itu, peserta yang masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU) juga akan dialihkan sesuai skema pembiayaan masing-masing, seperti karyawan swasta yang menjadi tanggung jawab perusahaan, serta Aparatur Sipil Negata (ASN) yang ditanggung oleh negara.
Dengan skema tersebut, redistribusi tidak serta-merta membebankan seluruh peserta kepada pemerintah kabupaten/kota, melainkan dilakukan melalui penyesuaian berdasarkan kategori kepesertaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan ini juga berkaitan dengan target Universal Health Coverage (UHC), di mana setiap kabupaten/kota diwajibkan memenuhi cakupan minimal 98 persen kepesertaan JKN bagi masyarakatnya. “Kalau belum 100 persen, maka sisanya bisa dibantu oleh provinsi. Itu yang akan kita atur agar lebih proporsional.” tutup Jaya. (mell)