KALTIMVOICE.ID, MAHAKAM ULU – Polres Mahakam Ulu melaksanakan sidang kode etik terhadap empat personel yang diduga melakukan pelanggaran berat pada Jumat, 4 September 2026.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Mahakam Ulu bersama Kabag Ops dan Kabag SDM Polres Mahakam Ulu.
Dari empat personel yang menjalani sidang kode etik, tiga di antaranya terkait perkara penyalahgunaan narkoba. Sementara satu personel lainnya menjalani sidang karena pelanggaran disiplin berupa desersi.
Keempat personel tersebut masing-masing berinisial DA, MI, RO, dan FS.
Berdasarkan hasil persidangan kode etik, keempat personel tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan PTDH tersebut menjadi konsekuensi atas pelanggaran yang dinilai telah dilakukan oleh masing-masing personel.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, keempat personel tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Proses pengajuan banding diberikan dalam waktu tiga hari setelah putusan sidang dibacakan.
Dengan adanya putusan tersebut, proses pemberhentian terhadap keempat personel masih mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.