desain sukseskan kukar idaman terbaik

Bapemperda Samarinda Perketat Aturan PSU, Pengembang Nakal Terancam Blacklist Personal

whatsapp image 2026 09 10 at 14.16.04
Anggota bapemperda DPRD kota Samarinda, Abdul Rohim ( Foto: Yn/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Bapemperda DPRD Kota Samarinda memperketat aturan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan. Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga masuk daftar hitam secara personal.

Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat finalisasi Raperda tentang Serah Terima PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Kamis (10/9/2026).

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan pengembang menyerahkan PSU secara tepat waktu dan sesuai standar.

“Jadi kita mau memastikan bahwa semua perumahan itu secara disiplin dan bertanggung jawab menyerahkan PSU-nya ketika memang sudah masuk waktu penyerahan PSU,” ujar Rohim.

Ia menjelaskan, kewajiban penyerahan PSU mengacu pada bagian perumahan yang telah selesai dibangun berdasarkan site plan. PSU wajib diserahkan kepada pemerintah satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.

Pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, denda hingga pencabutan izin.

Bapemperda juga mengusulkan penerapan blacklist yang menyasar direksi atau komisaris secara personal. Langkah ini dinilai penting agar pengembang yang bermasalah tidak dapat menghindari sanksi hanya dengan mengganti nama badan usaha.

“Yang kita ajukan itu yang di-blacklist adalah personalnya, direksi atau komisarisnya. Mau dia pakai perusahaan A, B atau C, karena yang di-blacklist adalah personalnya, maka dia tidak bisa melakukan kegiatan usaha,” tegas Rohim.

Selain keterlambatan, Raperda juga mengatur PSU yang telah diserahkan tetapi belum memenuhi persyaratan teknis, administrasi maupun ketentuan umum.

Pengembang akan diberikan waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan. Jika dalam batas waktu tersebut kewajiban belum diselesaikan, PSU dapat ditetapkan sebagai PSU Perumahan Telantar.

“Kalau dalam perbaikan enam bulan masih belum selesai, maka dia akan ditetapkan sebagai PSU Perumahan Telantar,” ungkapnya.

PSU yang berstatus telantar selanjutnya dapat diambil alih pemerintah sesuai mekanisme yang diatur dalam Perda.

Bapemperda berharap regulasi tersebut dapat memperjelas tanggung jawab pengembang sekaligus memastikan fasilitas jalan, lingkungan, dan sarana publik di kawasan perumahan dapat dikelola dan dimanfaatkan masyarakat secara layak.

Raperda PSU selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *