KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Niat membuka lahan untuk ditanami padi berujung pada proses hukum. Sepasang suami istri diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di kawasan Gunung Kapur, Jalan Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Jumat (28/8/2026) pagi.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengatakan pihaknya bersama Pamapta Polresta Samarinda dan piket fungsi mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan.
Petugas kemudian melakukan pemadaman bersama Pemadam Kebakaran (Damkar), relawan dan warga sekitar. Saat berada di lokasi, polisi menemukan pasangan suami istri yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut.
“Setelah kami di TKP, kemudian kami memang menemukan pasangan suami istri yang berada di TKP dan informasi itu bahwa sengaja dilakukan pembakaran,” ujar Amiruddin.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, keduanya mengaku membakar lahan untuk mempercepat proses pembersihan. Lahan seluas kurang lebih setengah hektare itu sebelumnya telah dibersihkan dan rencananya digunakan untuk menanam padi.
Menurut Amiruddin, cara membakar dipilih karena dianggap dapat mempercepat pembersihan lahan. Namun, tindakan tersebut dinilai tidak dibenarkan, terlebih kondisi saat ini cukup rawan terjadi kebakaran lahan.
“Motivasinya adalah untuk kepentingan membuka lahan pertanian untuk menanam padi,” katanya.
Pasangan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendalami kejadian tersebut.
Amiruddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar ketika membersihkan lahan, baik untuk kepentingan pertanian maupun kegiatan lainnya.
Ia meminta masyarakat turut menjaga kondisi lingkungan, terutama di tengah situasi yang rawan terjadi kebakaran lahan. Sosialisasi dan pengawasan juga dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Dalam melakukan kegiatan, baik itu dalam bentuk memusnahkan kegiatan pertanian atau kegiatan yang lain, kami imbau supaya tidak melakukan dengan cara membakar,” tegasnya.
Terkait status hukum pasangan tersebut, Amiruddin mengatakan proses masih berjalan. Polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka dan masih akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses penyelidikan dilakukan.
“Sementara kami masih dalami, nanti prosesnya akan kami sampaikan lagi,” tandasnya. (mell)