KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kerentanan ibu rumah tangga (IRT) ketika menghadapi perceraian atau kehilangan pasangan dinilai masih menjadi persoalan dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia. Kondisi tersebut dapat membuat IRT kehilangan sumber penghasilan, jaminan sosial hingga menghadapi risiko kemiskinan di usia lanjut.
Akademisi Wahyuni Nur Fitriah mengatakan persoalan tersebut tidak terlepas dari cara sistem hukum dan ekonomi memandang kerja domestik. Aktivitas mengelola rumah tangga dan membesarkan anak dinilai belum sepenuhnya ditempatkan sebagai pekerjaan produktif yang memiliki nilai ekonomi.
Menurutnya, kerja domestik yang dilakukan IRT selama ini cenderung dianggap sebagai kewajiban kodrati, sehingga perempuan yang tidak bekerja secara formal berpotensi tidak masuk dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Padahal, kata Wahyuni, hak atas jaminan sosial merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh dan bermartabat.
Ia menilai ketentuan tersebut tidak seharusnya dibatasi hanya bagi pekerja kantoran maupun pekerja yang menerima upah. Pengabaian terhadap IRT dalam sistem jaminan sosial justru berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.
Selain itu, Wahyuni menyoroti aspek keadilan gender. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW dinilai memiliki landasan untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan, termasuk diskriminasi tidak langsung akibat sistem yang mensyaratkan pekerjaan formal berupah untuk memperoleh jaminan hari tua.
Kerja domestik IRT juga dinilai memiliki kontribusi ekonomi yang besar meski tidak menghasilkan pendapatan secara langsung. Pengelolaan rumah tangga, pemenuhan kebutuhan anak, serta pengasuhan disebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan tenaga kerja nasional.
Wahyuni menjelaskan, persoalan tersebut semakin terlihat ketika terjadi perceraian atau kematian pasangan. IRT dapat kehilangan akses terhadap penghasilan dan jaminan sosial sehingga mengalami kerentanan ekonomi secara tiba-tiba.
Dampaknya tidak hanya dirasakan perempuan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap anak. Anak berisiko mengalami putus sekolah maupun kekurangan gizi, sementara kemiskinan di usia lanjut berpotensi semakin banyak dialami perempuan tunggal atau janda yang tidak memiliki daya tawar finansial.
Menurut Wahyuni, perlindungan terhadap IRT di Indonesia saat ini belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum secara substantif. Perlindungan yang ada dinilai masih bersifat parsial dan administratif.
Ia menilai terdapat kekosongan hukum atau rechtsvacuum dalam memberikan perlindungan sosial yang utuh bagi IRT. Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, masih berfokus pada kategori pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Status kepesertaan IRT juga disebut umumnya bergantung pada suami. Ketika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia, jaminan tersebut dapat terputus sehingga IRT harus menghadapi kondisi ekonomi tanpa perlindungan yang memadai.
Di sisi lain, bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dinilai belum dapat menjadi solusi jangka panjang karena sifatnya merupakan bantuan sosial, bukan hak hukum yang memberikan kepastian finansial bagi IRT yang kehilangan penopang ekonomi.
Wahyuni menilai kerentanan IRT bukan semata persoalan personal atau takdir, melainkan berkaitan dengan regulasi yang belum memadai. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kekosongan hukum yang perlu segera dibenahi.
Menurutnya, sistem hukum saat ini masih terlalu berorientasi pada pekerjaan formal dan berupah. Padahal, kerja domestik memiliki kontribusi nyata terhadap keberlangsungan keluarga dan perekonomian.
Karena itu, reformasi regulasi dinilai diperlukan dengan mengakui kerja pengasuhan dan pengelolaan keluarga sebagai bagian yang dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial. Selain itu, diperlukan pula mekanisme penagihan hak pascaperceraian yang lebih mengikat.
Tanpa kepastian dan perlindungan hukum yang kuat, Wahyuni menilai konsep keluarga sejahtera masih berisiko menyisakan ketidakadilan bagi perempuan. Perlindungan sosial yang independen bagi IRT dinilai menjadi salah satu celah mendasar yang perlu dibenahi dalam sistem kesejahteraan nasional.