merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Gasak Baterai Menara Telekomunikasi di Samarinda, Dua Pria Asal Kukar Raup Jutaan Rupiah

img 20260310 wa0010
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolresta Samarinda. (Foto:mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Rentetan kasus pencurian baterai menara telekomunikasi di Kota Samarinda akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Samarinda. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Samarinda terkait sejumlah kasus pencurian yang belakangan menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Kota Tepian.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Perumahan Bumi Sempaja City, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A dan AF. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kedua pelaku tersebut berasal dari dua kecamatan berbeda di Kukar, yaitu Kecamatan Tenggarong Seberang dan Kecamatan Muara Jawa. “Untuk kasus ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu A dan AF. Keduanya warga Kabupaten Kukar,” kata Hendri Umar, Senin (9/3/2026).

Dalam perkara ini, pihak yang dirugikan merupakan perusahaan yang mendapat penugasan dari PT Telkom untuk menangani infrastruktur telekomunikasi di sekitar lokasi kejadian. Akibat aksi tersebut, kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp56.201.530.

Setelah berhasil mengambil baterai, para pelaku kemudian membawa barang tersebut ke lokasi lain untuk dibongkar dan diambil bagian yang memiliki nilai jual. Lalu, komponen yang bernilai tersebut dijual kembali oleh para pelaku. “Tembaganya inilah yang kemudian dijual lagi oleh para pelaku,” katanya.

Dari aksi tersebut, kedua tersangka diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp9.600.000 yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *