KALTIMVOICE.ID, JAKARTA – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/3/2026).
Permohonan tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil UU Sisdiknas dan UU APBN 2026.
CALS menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan atau dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut mereka, pendidikan merupakan mandat konstitusi yang harus dibiayai secara utuh dan tepat sasaran.
Mereka juga menilai memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan. Yang harus dijaga bukan hanya besaran anggaran, tetapi juga tujuan penggunaannya.
Selain itu, permohonan ini menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam mengelola anggaran agar tidak terlalu luas tanpa pengawasan yang jelas, khususnya pada kebijakan yang berdampak terhadap pendidikan nasional.
Dosen Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, menegaskan pengujian ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai konstitusi. “Program pemerintah harus transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, menyebut alokasi 20 persen anggaran pendidikan merupakan jaminan konstitusional yang tidak boleh ditafsirkan secara longgar.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menilai pengalihan anggaran ke program MBG berpotensi menghambat pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan.
Melalui permohonan ini, CALS menegaskan bahwa isu tersebut bukan sekadar teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional. Mereka berharap MK menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan untuk program di luar fungsi utamanya.