merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Jelang Tahun Ajaran Baru, DPRD Minta Warga Tak Takut Laporkan Pungli Sekolah

img 20260620 wa0000
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, DPRD Kota Samarinda mengingatkan masyarakat agar tidak diam apabila menemukan dugaan pungutan liar (pungli) maupun praktik gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan Pemerintah Kota Samarinda telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan yang bertugas mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Menurut Novan, setiap laporan yang disertai bukti akan segera ditindaklanjuti oleh tim yang melibatkan berbagai unsur pengawasan dan aparat penegak hukum. “Kalau ada indikasi seperti itu dan ada buktinya, langsung laporkan ke satgas tersebut. Jadi jelas tidak ada yang namanya gratifikasi, apalagi pungli,” tegasnya.

Politikus Golkar itu mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan aduan apabila menemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan penerimaan siswa baru.

“Laporkan langsung karena di situ ada Inspektorat, ada Kejaksaan, ada Kepolisian. Kalau memang ada bukti, saya pastikan 1×24 jam saja itu bisa selesai,” ujarnya.

Novan menjelaskan, Satgas Pengawasan SPMB telah bekerja sejak Maret dan akan berlangsung hingga Agustus 2026. Masyarakat yang ingin mengetahui susunan keanggotaan maupun mekanisme pengaduan dapat mengakses informasi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) maupun Pemerintah Kota Samarinda.

Peringatan tersebut juga sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Melalui surat edaran itu, KPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar proses penerimaan siswa baru dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

Bagi Novan, pengawasan terhadap SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat agar seluruh calon peserta didik memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan.

“Pengawasannya sudah ada dan berjalan. Tinggal bagaimana masyarakat ikut mengawasi dan berani melapor kalau menemukan pelanggaran,” pungkas Novan. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *