KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pembahasan hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Senin (22/6/2026). Salah satu hal yang mengemuka ialah posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Sri menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses penganggaran maupun pencairan hibah LPTQ. Seluruh tahapan, kata dia, berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan diperlakukan sama seperti organisasi penerima hibah lainnya.
“Sebagai penerima hibah, prosesnya sama dengan hibah-hibah yang lain. Ada pengusulan proposal melalui SIPD, diverifikasi, kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama Banggar.
Sri menjelaskan, meskipun dirinya menjabat sebagai Ketua TAPD sekaligus Ketua LPTQ, proses verifikasi tidak berada di tangannya. Tahapan tersebut dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.
Untuk LPTQ, proses verifikasi berada di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Mekanisme serupa juga diterapkan terhadap organisasi maupun lembaga lain yang menerima hibah daerah.
“Kalau KONI diverifikasi Dispora, kalau LPTQ diverifikasi Kesra. Kalau urusan perikanan diverifikasi Dinas Perikanan. Jadi ada perangkat daerah yang memang bertugas melakukan verifikasi,” jelasnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan disetujui dalam APBD, hibah kemudian dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Sri menilai tidak tepat apabila muncul anggapan bahwa LPTQ memperoleh perlakuan berbeda hanya karena dirinya memegang dua jabatan tersebut. “Sudah mekanismenya berlaku sama untuk semua hibah. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Banggar DPRD Kaltim juga menyoroti sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah. Menurut Sri, pergeseran anggaran dibedakan menjadi dua kategori, yakni pergeseran yang tidak memengaruhi total pagu APBD dan pergeseran yang berdampak pada perubahan pagu sehingga wajib dibahas dalam APBD Perubahan.
“Tadi Pak Ketua meminta agar seluruh pergeseran turut dilaporkan. Itu menjadi catatan yang akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Di tengah pembahasan tersebut, Pemprov Kaltim juga mulai memetakan sejumlah pos belanja yang berpotensi diefisienkan guna mengantisipasi tekanan fiskal pada tahun berjalan.
Sri mengakui terdapat potensi tekanan terhadap kondisi keuangan daerah seiring menurunnya transfer ke daerah dan belum optimalnya sejumlah sumber pendapatan yang sebelumnya diproyeksikan masuk pada tahun ini.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan hibah LPTQ dalam rapat Banggar lebih diarahkan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Yang kami jelaskan tadi adalah bahwa proses hibah LPTQ berjalan sesuai ketentuan dan melalui tahapan yang sama seperti hibah-hibah lainnya,” pungkasnya. (mell)