merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Dua Kali Disurati Wali Kota, PT BBE Belum Beri Kepastian Lahan TPU untuk Warga Loa Bakung

img 20260619 wa0007
Ket. Foto: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Upaya warga Loa Bakung mendapatkan lahan pemakaman umum (TPU) kembali menemui jalan buntu. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah dua kali mengirim surat permohonan kepada PT Bukit Baiduri Energi (BBE), hingga kini belum ada kepastian terkait hibah lahan seluas 4 hektare yang dibutuhkan warga.

Persoalan tersebut kembali disuarakan Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, yang menilai kebutuhan lahan pemakaman bagi warga Loa Bakung dan Kecamatan Sungai Kunjang sudah berada pada kondisi mendesak.

Ia menjelaskan, perjuangan warga memperoleh lahan pemakaman sebenarnya telah berlangsung sejak 2012. Saat itu, Wali Kota Samarinda telah mengajukan permohonan kepada PT BBE agar menyediakan lahan untuk kebutuhan pemakaman masyarakat.

Namun, lebih dari satu dekade berlalu, permohonan tersebut belum juga membuahkan hasil. “Ini bukan permohonan yang baru. Tahun 2012 sudah ada surat wali kota. Kemudian pada 18 Mei 2026 kembali diterbitkan surat resmi dari Pemerintah Kota Samarinda kepada PT BBE.” ujarnya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, persoalan itu mulai kembali mengemuka setelah warga Loa Bakung menyampaikan aduan kepada DPRD pada Juli 2025. Saat itu, sejumlah forum rukun kematian meminta DPRD memfasilitasi tindak lanjut atas permohonan yang tak kunjung direspons perusahaan.

Komisi I kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan PT BBE dan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi yang disebut-sebut akan dihibahkan sebagai TPU.

Dalam peninjauan tersebut, DPRD menemukan sejumlah persoalan. Selain luas lahan yang menyusut dari rencana awal sekitar 10 hektare menjadi 4 hektare, status kepemilikan lahan yang ditawarkan juga dinilai belum sepenuhnya jelas. “Kami tidak ingin warga menerima lahan yang nanti bermasalah secara hukum. Dari awal yang kami dorong adalah legalitasnya harus jelas terlebih dahulu,” tegasnya.

Persoalan serupa kembali muncul saat PT BBE menunjukkan lokasi baru yang luasnya sekitar 1,2 hektare. Saat proses verifikasi dilakukan, muncul klaim dari warga lain yang menyatakan lahan tersebut juga merupakan miliknya.

Temuan itu membuat DPRD mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kalau memang serius, tunjukkan saja dokumen kepemilikannya. Buktikan bahwa lahan itu benar-benar milik perusahaan dan siap dihibahkan. Tapi sampai sekarang persoalan legalitas ini terus berulang,” katanya.

Di sisi lain, kebutuhan lahan pemakaman dinilai semakin mendesak. Ronal mengungkapkan lokasi pemakaman yang selama ini digunakan warga berada di lahan milik PT BBE yang hanya dipinjamkan.

Bahkan, saat ini sudah terdapat sekitar 128 hingga 129 makam di lokasi tersebut, sebagian besar digunakan saat masa pandemi Covid-19. Masalah muncul ketika warga menerima informasi adanya peringatan untuk menghentikan aktivitas pemakaman di area tersebut. Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat akan kehilangan akses terhadap lahan pemakaman yang selama ini mereka gunakan.

“Warga sebenarnya tidak meminta banyak. Mereka hanya meminta kepastian lahan pemakaman. Ini kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Ronal juga menyoroti aspek tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar wilayah operasional tambang. Menurutnya, warga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan berhak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan.

“Kita menghargai investasi yang dilakukan PT BBE di Samarinda. Tapi masyarakat juga harus mendapatkan manfaat yang nyata. Jangan sampai warga hanya merasakan dampaknya saja,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD dan Pemkot Samarinda telah berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Mulai dari rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, pertemuan yang difasilitasi BPKAD, hingga penerbitan surat resmi dari wali kota.

Karena itu, ia mendesak PT BBE segera memberikan jawaban atas permohonan yang telah diajukan pemerintah. “Sampai hari ini kami hanya meminta kepastian. Apakah diterima atau ditolak, silakan. Yang penting ada respons dan ada keseriusan terhadap kebutuhan warga Loa Bakung,” tandas Ronal. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *