merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

4.000 Kasus HIV di Samarinda, DPRD: Jangan Beri Ruang bagi LGBT

img 20260627 wa0002
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda menjadi alarm serius bagi DPRD Kota Samarinda. Hingga tahun 2026, tercatat lebih dari 4.000 kasus HIV, namun baru sekitar separuh penderitanya yang menjalani pengobatan.

Kondisi itu mendorong DPRD mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV.

Di tengah pembahasan regulasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan perlunya langkah pencegahan yang lebih tegas, termasuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang menurutnya berpotensi memperburuk penyebaran HIV.

“Kalau bisa LGBT ini jangan diberi ruang di Kota Samarinda. Terserah nanti regulasinya seperti apa, tetapi kami tidak ingin itu menjadi hal yang dinormalisasi di Samarinda,” tegas Sri Puji.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan serangkaian pendalaman, mulai dari kunjungan ke sejumlah puskesmas, berdiskusi dengan organisasi pendamping HIV dan TBC, hingga studi banding ke beberapa daerah seperti Malang, Balikpapan, Kutai Timur, dan DKI Jakarta.

Berbagai temuan di lapangan menjadi dasar perlunya regulasi yang lebih komprehensif. Selain tingginya angka kasus, DPRD juga menemukan persoalan keterbatasan alat kesehatan habis pakai, kebutuhan penguatan sumber daya manusia, perlindungan bagi kader kesehatan, hingga terhentinya dukungan pendanaan dari Global Fund, yang selama ini menopang sebagian program penanggulangan HIV dan TBC.

“Kalau selama ini kita banyak bergantung pada Global Fund, sekarang ke depan pembiayaannya akan lebih banyak ditanggung daerah. Nah, apakah daerah siap? Itu yang sedang kami pastikan melalui perda ini,” ujarnya.

Sri Puji mengungkapkan, berdasarkan paparan Dinas Kesehatan (Dinkes), jumlah kasus HIV di Samarinda telah melampaui 4.000 kasus. Namun, baru sekitar 2.000 orang yang menjalani terapi pengobatan. Sementara itu, sepanjang 2026 tercatat 26 pasien meninggal akibat AIDS dan 24 orang meninggal akibat TBC.

Ia juga menyoroti masih ditemukannya bayi yang lahir dalam kondisi positif HIV akibat penularan dari ibu yang lebih dahulu terinfeksi. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat upaya pencegahan sejak dini.

“Yang kita inginkan bukan menambah temuan kasus baru, tetapi bagaimana penderita cepat mendapatkan pengobatan sehingga kualitas hidupnya tetap terjaga,” katanya.

Dalam pembahasan Raperda, DPRD juga menaruh perhatian pada kelompok Laki Seks dengan Laki-laki (LSL). Berdasarkan data yang dipaparkan Dinkes, kelompok tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus HIV di Samarinda, disusul kelompok pekerja seks dan penularan dari ibu ke anak.

Karena itu, Sri Puji menilai edukasi mengenai kesehatan reproduksi harus diperkuat sejak usia sekolah. Ia bahkan mengusulkan materi tersebut dimasukkan ke dalam muatan lokal (mulok) di satuan pendidikan sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

“Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan, tetapi juga pendidikan dan keluarga,” ujarnya.

Selain penguatan edukasi, DPRD juga berencana memasukkan pengaturan mengenai perlindungan kader kesehatan, penguatan pendanaan daerah, hingga ketentuan sanksi dalam Raperda tersebut agar implementasinya lebih efektif.

Sri Puji berharap pembahasan Raperda dapat dituntaskan dalam waktu dekat sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya penanggulangan HIV dan TBC di Kota Samarinda.

“Harapan kami perda ini benar-benar implementatif. Jadi bukan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi bisa dijalankan untuk menekan angka HIV dan TBC di Samarinda,” harapnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *