merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Kuasa Hukum Heryono Admaja Soroti Dugaan “PK di Atas PK”, Minta PT Kaltim Awasi Sengketa Lahan PM Noor

img 20260625 wa0011
Tim kuasa hukum Heryono Admaja beraudiensi dengan Pengadilan Tinggi Kaltim terkait kepastian eksekusi lahan sengketa PM Noor. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Sengketa lahan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, kembali memasuki babak baru. Setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2025 lalu, pemilik lahan Heryono Admaja hingga kini masih menunggu kepastian eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Kondisi itu mendorong tim kuasa hukum Heryono Admaja mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Kamis (25/6/2026). Mereka meminta pengawasan sekaligus perlindungan hukum terkait belum diterbitkannya penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Ketua Tim Kuasa Hukum Heryono, Abraham Ingan, mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan kepastian hukum atas putusan PK Nomor 1365 PK/Pdt/2025 yang dimenangkan kliennya pada 1 Desember 2025.

“Yang kami pertanyakan adalah keadilan dan kepastian hukum. Putusan PK sudah kami menangkan sejak 1 Desember 2025, tetapi sampai hari ini penetapan eksekusi belum juga diterbitkan,” ujarnya.

Abraham menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi sejak 13 Februari 2026. Namun, hingga lebih dari empat bulan berlalu, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Selain meminta penjelasan terkait eksekusi, tim kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah dokumen dan temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai lembaga pengawas bagi pengadilan negeri di wilayah tersebut.

“Karena itulah kami datang ke Pengadilan Tinggi untuk meminta solusi dan kepastian hukum terkait eksekusi lahan yang sudah dimenangkan oleh klien kami,” kata Abraham.

Di tengah penantian eksekusi tersebut, muncul persoalan baru yang menurut tim kuasa hukum justru semakin memperpanjang sengketa. Mereka menyoroti adanya permohonan PK yang diajukan pihak penggugat Dr. H. Amransyah, M.Si, meski perkara tersebut telah diputus melalui mekanisme PK sebelumnya.

Anggota tim kuasa hukum, Sujanlie Totong, menjelaskan perkara tersebut bermula dari gugatan perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda yang saat itu dimenangkan pihak penggugat.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dan dimenangkan Heryono Admaja. Namun, pada tingkat kasasi, putusan kembali berpihak kepada gugatan Dr. H. Amransyah M.Si., sehingga kubu Heryono mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

“PK yang kami ajukan dikabulkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025. Dengan putusan itu, seluruh putusan sebelumnya dibatalkan,” jelasnya.

Menurut Sujanlie, yang menjadi persoalan saat ini adalah munculnya PK baru yang diajukan setelah putusan PK tersebut terbit. Pihaknya menilai langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. “Sekarang justru pihak yang kalah mengajukan PK lagi. Nah, ini yang kami anggap tidak benar. Karena PK itu hanya boleh satu kali dalam perkara yang sama,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat diajukan peninjauan kembali kembali.

Pihaknya meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengawasi proses yang berjalan dan mengkaji kembali diterimanya permohonan tersebut. “Makanya kami datang ke sini untuk mempertanyakan apakah benar bisa ada PK kedua dalam perkara yang sama. Jangan sampai terjadi PK di atas PK,” ujarnya.

Terbitnya putusan PK seharusnya menjadi titik akhir dari rangkaian sengketa perdata yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Karena itu, ia menilai proses hukum tidak boleh terus berlarut hingga mengaburkan kepastian hukum bagi para pihak.

Di sisi lain, ia juga menyinggung komitmen timnya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, termasuk terhadap berbagai dugaan praktik mafia tanah yang menurutnya kerap muncul dalam sengketa pertanahan.

“Kami tetap akan memberantas mafia tanah dan mengembalikan hak-hak pemilik yang sah. Yang kami perjuangkan hari ini adalah kepastian hukum bagi klien kami yang sudah memenangkan putusan PK,” tegas Sujianlie.

Hingga kini, tim kuasa hukum masih menunggu respons dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur atas permohonan audiensi dan pengawasan yang telah mereka ajukan.Sementara itu, mereka berharap penetapan eksekusi atas lahan sengketa tersebut segera diterbitkan agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

“Jangan sampai ada manipulasi hukum yang membuat kepastian hukum menjadi kabur. Kami hanya meminta putusan yang sudah inkrah itu dijalankan,” pungkas Abraham. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *