KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya transformasi digital yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan hasil nyata. Pada tahun 2025, Pemprov Kaltim berhasil mencatatkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebesar 4,13 dan masuk dalam kategori “Sangat Baik”, menandai kemajuan signifikan dalam tata kelola pemerintahan digital di tingkat daerah.
Capaian tersebut diumumkan secara resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) RI melalui Laporan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2025. Nilai ini sekaligus mencerminkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam memperkuat sistem layanan pemerintahan berbasis teknologi informasi.
Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Fedlandy Yulian, menjelaskan bahwa capaian tahun 2025 merupakan bagian dari tren peningkatan yang terjadi secara berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir.
“Jika melihat tiga tahun ke belakang, nilai Indeks SPBE Kaltim mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada 2023 nilainya berada di angka 2,91, kemudian meningkat menjadi 3,79 pada 2024, dan pada 2025 mencapai 4,13,” ungkap Fedlandy saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, lonjakan nilai tersebut tidak terlepas dari penguatan sejumlah aspek kunci penyelenggaraan SPBE. Peningkatan paling menonjol terjadi pada aspek kebijakan SPBE, tata kelola penyelenggara SPBE, layanan publik berbasis elektronik, serta layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Keempat aspek tersebut dinilai mengalami kemajuan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Meski demikian, Pemprov Kaltim masih dihadapkan pada sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian ke depan. Berdasarkan hasil evaluasi, aspek Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta manajemen SPBE masih memerlukan pembenahan agar penerapan pemerintahan digital dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Aspek manajemen bahkan disebut sebagai pekerjaan rumah yang telah berlangsung cukup lama dalam perjalanan SPBE sejak 2018 hingga 2025. Selain itu, seiring munculnya indikator baru dalam Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI), kepuasan pengguna layanan digital pemerintah juga menjadi prioritas yang perlu mendapat perhatian serius.
Pada laporannya, KemenPAN RB RI menegaskan, pemantauan SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, sekaligus bagian dari dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah Digital sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Pemantauan tersebut bertujuan mengukur tingkat kemajuan serta meningkatkan kualitas layanan digital pemerintah, baik di lingkungan instansi pusat maupun pemerintah daerah. Hasil evaluasi SPBE Tahun 2025 menjadi cerminan perkembangan transformasi digital birokrasi sekaligus panduan strategis dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan digital nasional.
Ke depan, melalui penguatan keterpaduan dan kolaborasi lintas perangkat daerah, Pemprov Kaltim diharapkan mampu menghadirkan layanan digital pemerintah yang semakin terintegrasi, responsif, dan berdaya guna, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan modern. (yud)