KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Tiga kali diperingatkan, lapak kebab di Jalan Cendana hingga pedagang balon menggunakan sepeda akhirnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Penertiban menyasar sejumlah titik di Samarinda, Senin (21/9/02026). Selain Jalan Cendana, petugas bergerak ke Jalan Untung Suropati, kawasan Sekolah Terpadu di Sungai Kunjang, hingga Jalan Dr Soetomo dan Jalan Pembangunan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli dan monitoring yang dilakukan petugas. Sejumlah pelanggaran sebelumnya telah diberikan imbauan secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga.
“Dari imbauan pertama, kedua, ketiga tidak diindahkan, maka hari ini kami melakukan penertiban atau eksekusi,” ujar Anis.
Di Jalan Cendana, petugas menertibkan lapak kebab yang disebut telah beberapa kali mendapat imbauan. Meski sebelumnya masih diberi kesempatan, lapak tersebut kembali ditemukan berjualan di lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Anis mengatakan, Satpol PP tidak serta-merta mengambil tindakan terhadap para pelanggar. Pendekatan persuasif dan humanis tetap dilakukan terlebih dahulu sebelum penertiban dilaksanakan.
“Jangan kami juga dianggap gampang. Humanis kita, persuasif kita, tolong dimanfaatkan kalau sudah diimbau baik-baik,” tegasnya.
Selain lapak kebab, petugas juga mengamankan pedagang balon yang menggunakan sepeda. Pedagang tersebut sebelumnya beberapa kali ditemukan berjualan di sepanjang Jalan Pembangunan dan Jalan Pahlawan.
Namun, pada penertiban kali ini, aktivitas serupa di Jalan Pembangunan disebut sudah tidak ditemukan. Anis menyebut patroli yang lebih intens membuat pelanggaran di kawasan tersebut mulai berkurang.
“Sepeda balon itu sudah diberitahu beberapa kali. Beberapa kali tidak nurut, kami eksekusi,” ujarnya.
Penertiban juga menyasar sejumlah banner di Jalan Untung Suropati dan kawasan Sekolah Terpadu di Sungai Kunjang. Di Jalan Untung Suropati, banner yang dipasang untuk kegiatan pada 25-27 September ditertibkan meski pihak pemasang mengaku telah membayar.
Menurut Anis, persoalannya bukan hanya soal pembayaran. Pemasangan banner di fasilitas umum, terlebih dengan cara dipaku pada pohon, tetap tidak diperbolehkan.
Satpol PP juga menemukan pelanggaran lain di Jalan KS Tubun berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Petugas mengamankan sekitar 50 hingga 70 botol miras berbagai jenis dari sebuah warung yang sebelumnya juga telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban.
Anis mengatakan, pelanggar yang ditertibkan akan menjalani proses administrasi dan pemeriksaan melalui bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) dan. Jika pemberkasan telah memenuhi ketentuan, perkara selanjutnya dapat diteruskan ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Soal barang bukti, Anis menegaskan keputusan akhir bukan berada di tangan Satpol PP. Hakim yang nantinya menentukan sanksi maupun status barang yang diamankan dalam persidangan.
“Kalau masih sekali, oke lah. Tapi kalau sudah berulang kali, ya sudah, harus ada efek jeranya,” tutup Anis. (mell)