merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Tak Ada Lagi Guru Honorer, Disdik Kaltim Terapkan Skema Tenaga Pengganti Lewat BOSDA

img 20260601 wa0008
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak ada lagi status guru honorer di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan nasional yang menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah, sekaligus direspons daerah melalui skema baru pembiayaan tenaga non-ASN.

Sebagai gantinya, kebutuhan tenaga pengajar kini diakomodasi melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dalam skema ini, sekolah dapat merekrut tenaga pengganti untuk mengisi kekosongan guru, tanpa status kepegawaian tetap seperti honorer sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan perubahan sistem secara menyeluruh.

“Sekarang ini tidak ada lagi guru honorer. Semua sudah diakomodir melalui BOSDA dengan istilah tenaga pengganti,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya guru honorer biasanya diangkat melalui surat keputusan (SK), baik dari kepala sekolah maupun dinas. Namun, dalam skema baru, tidak ada lagi penerbitan SK untuk tenaga pengganti tersebut.

Dalam praktiknya, sekolah diberikan kewenangan untuk mengusulkan kebutuhan tenaga pengajar sesuai kondisi dan anggaran yang tersedia. Tenaga pengganti ini bersifat fleksibel dan hanya bekerja selama masih dibutuhkan oleh sekolah.

“Kalau ada kekosongan, sekolah bisa mengusulkan. Tapi sifatnya sementara, sampai sekolah membutuhkan saja,” jelasnya.

Tenaga pengganti ini tidak memiliki ikatan kerja jangka panjang. Artinya, jika kebutuhan sudah terpenuhi, misalnya karena adanya guru ASN baru, maka tenaga tersebut tidak lagi diperpanjang. “Kalau nanti ada guru ASN masuk dan sekolah tidak membutuhkan lagi, ya selesai. Karena memang tidak ada perjanjian tetap,” tegasnya.

Ia memastikan, kebijakan ini tidak menimbulkan masalah dalam proses belajar mengajar karena kebutuhan tenaga tetap dapat dipenuhi melalui skema yang ada. Bahkan, beberapa daerah lain di Kaltim juga mulai menerapkan sistem serupa. “Kita tidak ada masalah. Beberapa daerah seperti Bontang juga sudah mulai melaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Armin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru, sekaligus memastikan pembiayaan tenaga pendidikan tetap berjalan melalui jalur yang sah.“Ini amanat aturan, jadi kita sesuaikan. Yang penting proses belajar tetap berjalan dan kebutuhan guru tetap terpenuhi.” tandas Armin. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *