KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Perubahan skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak 2026 membuat Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam proses pencairan tunjangan ke rekening guru.
Mekanisme baru ini menempatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang membayarkan langsung kepada penerima berdasarkan validasi data di sistem nasional pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq Gurahman menjelaskan, dalam skema terbaru tersebut, dinas hanya berperan sebagai pemantau atau viewer terhadap status pembayaran TPG. Bukan sebagai pihak yang memvalidasi atau menyalurkan dana.
“Untuk TPG di Kota Samarinda, kami di dinas pendidikan tidak memiliki akses untuk memvalidasi siapa yang sudah menerima atau belum,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menerangkan, proses validasi sepenuhnya dilakukan melalui operator sekolah yang terhubung langsung dengan sistem kementerian sehingga pembayaran tunjangan dilakukan langsung ke rekening guru yang bersangkutan oleh pemerintah pusat.
“Itu langsung operator sekolah yang terkoneksi ke kementerian dan kementerian langsung membayarkan ke rekening guru yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, pola penyaluran tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya, di mana dana TPG terlebih dahulu dialokasikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebelum disalurkan melalui dinas pendidikan.
Dalam mekanisme baru ini, validasi kelayakan penerima TPG sangat bergantung pada ketepatan input data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola operator sekolah dan diverifikasi oleh kementerian. “Data itu validnya nanti di Dapodik. Operator Dapodik yang berperan memvalidasi,” katanya.
Status kelayakan guru menerima TPG, kata dia, termasuk pemenuhan beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu, juga ditentukan berdasarkan data yang diinput operator sekolah dan diverifikasi oleh operator kementerian.
Disdikbud Samarinda tidak memiliki akses untuk memperbaiki data secara langsung apabila terjadi kesalahan input yang berdampak pada keterlambatan pencairan tunjangan.“Kalau ada guru yang belum dibayarkan, kami hanya bisa melihat datanya saja. Untuk perbaikannya tetap melalui operator sekolah yang melaporkan ke kementerian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika terjadi keterlambatan pencairan TPG, perbaikan data harus dilakukan melalui operator sekolah agar dapat diteruskan ke kementerian untuk diperbaiki.“Kalau ada guru yang belum dibayarkan, operator sekolah yang harus melaporkan ke kementerian supaya segera diperbaiki salah datanya,” tutupnya. (mell)