merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Seno Aji Sebut Dasar TAGUPP Pergub 16/2019, Advokat Publik Temukan Aturan Justru Mengatur UPTD Olahraga

img 20260612 wa0008
Perwakilan Advokat Publik Kaltim menunjukkan dokumen yang menjadi dasar gugatan pembatalan SK pembentukan TAGUPP. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Gugatan terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur terus bergulir. Selain menyoroti dugaan rangkap jabatan dan keterlibatan eks tim sukses kepala daerah, Tim Advokat Publik kini mempertanyakan dasar hukum yang sempat disebut Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Dalam konferensi pers di Bagios Kafe, Kamis (11/6/2026), Tim Advokat Publik mengungkap adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Seno Aji dan dokumen regulasi yang mereka telusuri.

Perwakilan Advokat Publik, Khoirul Amar, menyebut pihaknya menemukan pemberitaan yang memuat pernyataan Seno Aji bahwa pembentukan tim ahli gubernur berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019.

Namun setelah ditelusuri melalui laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), regulasi tersebut justru mengatur pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga Kalimantan Timur.

“Bapak Seno Aji menyebut dasar pembentukan tim ahli gubernur adalah Pergub Nomor 16 Tahun 2019. Sementara setelah kami cek di website resmi BPK RI, pergub tersebut mengatur tentang pengelolaan prasarana olahraga,” jelas Amar.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru. Tim Advokat Publik menilai terdapat ketidaksinkronan informasi terkait regulasi yang menjadi dasar pembentukan TAGUPP.

Sebab, dalam dokumen jawaban resmi yang diterima pihaknya dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, dasar hukum pembentukan tim ahli gubernur justru merujuk pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.

“Yang disampaikan Pak Seno Aji Pergub Nomor 16 Tahun 2019. Sementara yang disampaikan Ibu Sekda Pergub Nomor 58 Tahun 2025. Ini dua pergub yang berbeda,” kata Amar.

Perwakilan Advokat Publik lainnya, Dyah Lestari Wahyuningtyas, juga menyoroti waktu pernyataan tersebut disampaikan. Sebab saat Sekda memberikan keterangan pada Maret 2025, Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang kini disebut sebagai dasar pembentukan TAGGUP bahkan belum diterbitkan karena baru ditetapkan pada 31 Desember 2025.

“Yang menjadi pertanyaan, pada saat pernyataan itu disampaikan, Pergub Nomor 58 Tahun 2025 belum lahir. Pergub itu baru terbit pada akhir Desember 2025. Jadi ada perbedaan informasi yang menurut kami perlu dijelaskan,” kata Dyah.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti perkembangan jumlah anggota TAGUPP yang dinilai terus bertambah sejak pertama kali diwacanakan.

Berdasarkan data yang mereka himpun, jumlah anggota tim ahli gubernur awalnya disebut berkisar 25 hingga 28 orang. Namun dalam SK yang diterbitkan gubernur, jumlah tersebut membengkak menjadi 47 orang dengan alokasi anggaran lebih dari Rp10 miliar.

Bagi tim advokat, fakta tersebut menunjukkan pembentukan TAGUPP telah direncanakan jauh sebelum keputusan gubernur diterbitkan.

Meski demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya pembuktian atas temuan-temuan tersebut kepada proses persidangan di PTUN Samarinda.

“Kami menyampaikan ini berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran yang kami peroleh. Nanti biarlah proses persidangan yang menguji dan menilai seluruh fakta serta dasar hukumnya.” tutup Dyah. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *