merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Sidak Mie Gacoan Samarinda, Komisi III Telusuri Laporan Limbah Mengalir ke Drainase

img 20260306 wa0014

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pengelolaan limbah restoran Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Samarinda menjadi perhatian setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan buangan limbah yang mengalir ke saluran drainase.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. “Tadi kita datang ke Mie Gacoan ini karena banyak laporan masyarakat yang masuk ke kami,” ujar Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, usai sidak, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil peninjauan, ditemukan sisa buangan limbah yang mengandung minyak dan lemak dalam jumlah cukup banyak. Pihak manajemen menyampaikan bahwa limbah tersebut rutin disedot setiap hari. Namun, proses itu dinilai sulit dipantau secara langsung sehingga perlu ada pengawasan lebih lanjut.

Oleh karena itu, Komisi III berencana memanggil manajemen Mie Gacoan untuk memastikan sistem pengelolaan limbah yang diterapkan benar-benar sesuai ketentuan. “Kita akan memanggil manajemennya untuk memastikan mereka melengkapi IPAL. Secara teknis semua tahapannya harus ada,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Agus Mariyanto, menjelaskan persoalan utama yang ditemukan adalah tercampurnya minyak dan lemak dengan air limbah yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Menurut Agus, kewajiban pengelolaan limbah saat ini mengikuti dokumen lingkungan yang dimiliki pelaku usaha, seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Ia menyebut Mie Gacoan di Samarinda hanya memiliki dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Temuan serupa juga ditemukan di beberapa cabang Mie Gacoan lain di Samarinda. “Jadi mereka tidak memiliki kewajiban pemantauan seperti usaha yang memiliki UKL-UPL atau AMDAL, tetapi tetap wajib mengelola air limbahnya,” ujarnya.

Namun, Agus menilai fasilitas yang saat ini disebut sebagai IPAL di lokasi tersebut sebenarnya belum memenuhi standar. Menurutnya pengelolaan limbah idealnya dilakukan dengan memisahkan minyak dan lemak dari air limbah, misalnya dengan memasang grease trap di dapur. “Kalau kami lihat itu sebenarnya bukan IPAL, hanya kolam penampungan saja,” ujarnya.

Agus menjelaskan DLH sebelumnya juga telah memanggil manajemen pusat Mie Gacoan. Mereka menyampaikan komitmen untuk membangun IPAL baru. Membutuhkan waktu hingga Juni. Penanganan sementara yang dilakukan adalah menutup saluran yang mengarah ke parit serta melakukan penyedotan limbah sebagai langkah jangka pendek. “Jadi untuk saat ini langkahnya ditutup dan disedot dulu. Itu penanganan jangka pendeknya,” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *