merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

PWI Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan di Kantor Gubernur: Tindakan Pengecut!

whatsapp image 2026 04 22 at 11.34.46
Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin (Am/KaltimVoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, bereaksi keras terhadap tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang menimpa seorang wartawati saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 21 April 2026. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran serius atas kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Menanggapi insiden tersebut, Rahman, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Dengan nada bicara yang lugas, ia menyebut aksi itu merupakan tindakan para pengecut.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi. Oknum petugas keamanan itu pengecut,” tegas Rahman.

Insiden memprihatinkan ini dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan ini tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

Di lokasi terpisah, tiga wartawan lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik. Penghalangan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Sejalan dengan Ketua PWI, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, secara terpisah juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

“Bila bersih mengapa harus risih. Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucap Yuda.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya telah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Beleid tersebut secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Hasyim.

Senada dengan para pimpinan organisasi pers lainnya, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Atas kejadian yang mencederai demokrasi ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur yang terdiri dari berbagai organisasi profesi menyampaikan empat tuntutan

  1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
  3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
  4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.

Koalisi Pers Kalimantan Timur kembali menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. (*)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *