KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai di Samarinda berpotensi ditertibkan secara bertahap setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai rampung disusun. Regulasi tersebut juga akan mengatur dampak sosial bagi warga yang selama ini bermukim di bantaran sungai.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan perda ini akan mengatur kawasan sempadan di sepanjang 14 anak Sungai Karang Mumus yang berada di wilayah Kota Samarinda, baik kawasan permukiman, industri maupun kawasan perkotaan lainnya.
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung upaya pengendalian banjir yang selama ini belum memiliki payung hukum khusus di tingkat daerah.
“Kita akan mengatur tentang sempadan sungai di kawasan perkotaan, kawasan perindustrian, dan kawasan perumahan yang terlintasi daerah aliran Sungai Karang Mumus. Totalnya ada 14 anak sungai yang meliputi Kota Samarinda,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (11/6/2026).
Salah satu poin yang masih dibahas yakni lebar sempadan sungai. Jika mengacu aturan nasional, batas sempadan bisa mencapai 50 hingga 100 meter. Namun dalam rancangan perda, ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi sungai berdasarkan kedalaman dan lebarnya.
“Nah sekarang kita mengerucut menjadi lima sampai sepuluh meter saja dari bibir sungai. Itu dihitung berdasarkan kedalaman dan lebar sungai sesuai kajian,” jelasnya.
Sukamto mengakui keberadaan perda ini berpotensi berdampak pada bangunan yang selama ini berdiri di kawasan sempadan sungai. Karena itu, DPRD juga memasukkan aspek sosial dalam regulasi yang sedang disusun.
Ia memastikan penataan tidak akan dilakukan secara sekaligus, melainkan bertahap sesuai kemampuan pemerintah daerah.
“Yang sudah lama tinggal di kawasan tepian sungai itu nanti akan diatur dampak sosialnya. Tapi perlahan, tidak sekaligus, tentu disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran pemerintah,” katanya.
Selain menjadi dasar penataan, perda tersebut juga akan memuat sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai. Nantinya pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penertiban.
Sukamto menegaskan tujuan utama perda bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan kawasan sungai yang lebih baik di masa mendatang.
“Dengan adanya perda ini pemerintah bisa bertindak. Selama ini kan dasarnya belum ada, masih berdasarkan perwali dan aturan dari BWS saja. Yang penting tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena semua akan diatur secara bertahap.” pungkasnya. (mell/ADV)